Agus Dwi Santoso: Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Harus Tepat Sasaran

0
Agus Dwi Santoso Bantuan Langsung Tunai Dana Desan Harus Tepat Sasaran

Kabupaten Pekalongan – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Santoso mengatakan, pengawalan Dana Desa terkhusus pada sektor Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus tepat sasaran dan memihak pada kaum wong cilik. Ia menegaskan, jangan sampai wong cilik malah tidak mendapatkan bantuan dan bantuan malah salah sasaran.

“BLT diambil dari Dana Desa, yaitu 40% dialihkan untuk jaring pengaman sosial. Sehingga perlu dilakukan pengawalan dan pendampingan agar penyaluran berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Agus Dwi Santosa.

Hal itu disampaikan Agus saat menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022. Kegiatan itu diprakarsai Kepala Desa, dihadiri BPD, LKMD Perangkat Desa, Ketua RW dan Ketua RT, Rabu (9/3/2022).

Agus yang juga menjabat sebagai Ketua RT 06/RW 08, Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan mengajak kepada penerima untuk memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya dengan membelanjakan kebutuhan.

Selain Agus yang turut mengawal BLT DD Kebonagung sejak dari penentuan calon penerima manfaat sampai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga saat pencairan. Turut juga dilakukan oleh Srikandi PDI Perjuangan Pekalongan, Hardinah.

Hardinah mengharapkan KPM dapat memanfaatkan BLT dengan baik agar perekonomian kembali tumbuh bergairah. “Semoga dengan BLT ini bisa membantu untuk memulihkan perekonomian,” harapnya.

Kedua Kader Banteng tersebut sepakat menyatakan siap membantu dan mendukung program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

Sementara, dalam sambutannya, Kepala Desa Kebonagung menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2022 sebanyak 113 Keluarga Penerima Manfaat. Adapun besaran BLT Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM.

Lebih lanjut, Ketua BPD, menambahkan bahwa BLT DD diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 190 Tahun 2021).

Koresponden: Romi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here