Kabupaten Wonosobo – Pemkab Wonosobo terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan dalam rangka memberikan pelayan terhadap masyarakat, termasuk melayani perubahan status kependudukan. Salah satu yang dilakukan pemkab bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Wonosobo berupa kemudahan layanan terkait permohonan perubahan status yang terjadi akibat cerai.
Selasa (16/5/2023) bertempat di Ruang Pelayanan PA Wonosobo, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, S.Ag bersama Ketua PA Drs. H. Abd. Malik S.H., M.Si me-launching kerjasama layanan tersebut dengan nama Pohon Kaktus Teratai (Permohonan Perubahan Status Terjadi karena Cerai).

Terkait hal itu, Afif menegaskan, pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk melakukan percepatan layanan terhadap warganya.
“Sebagai abdi negara, abdi masyarakat, kita dituntut untuk melakukan percepatan di berbagai bidang pelayanan. Tuntutan masyarakat yang butuh pelayanan cepat ini, mengharuskan negara, pemerintah mampu menyesuaikanya. Bentuk upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan hadir di tengah masyarakat. Hadir terhadap apa yang dibutuhkan rakyatnya, hadir dalam melayani,” ungkapnya.
Pihaknya memberikan keterangan terkait kecepatan dalam melayani masyarakat ini sangat penting, apalagi bagi pemerintah desa, karena akan berimbas luas, menyangkut tentang data kependudukan terkait KK dan BPJS serta bantuan-bantuan yang diberikan dari pemerintah. Maka, jajaran Disdukcapil Wonosobo diminta untuk proaktif terhadap layanan perubahan status ini dan pelayanan lainnya.
“Kecepatan pelayanan ini penting saya sampaikan, saya minta Disdukcapail proaktif, begitu sudah ada putusan akta cerai dari PA, maka perubahan harus sudah bisa dibuat. Karena sistem online dan terintegrasi, jadi harus cepat. Selain itu, bagi pemerintah desa, status ini sangat penting, karena berimbas luas menyangkut KK yang berimplikasi pada BPJS dan bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah, sehinga status ini menjadi penting. Ini satu kerjasama yang baik. Terus lakukan evaluasi dan update. Mudah-mudahan kedepan dapat tersaji layanan yang terbaik,” terang Afif.
Adapun Ketua PA mengungkapkan jika sebagai komitmen serta dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Wonosobo, pihaknya menerapkan program Pohon Kaktus Teratai tersebut sebagai bagian dari percepatan layanan publik.
Dengan ditandatangani komitmen bersama ini tentu akan mempermudah dan menyederhanakan proses perubahan administrasi kependudukan bagi masyarakat Wonosobo. Perubahan identitas yang diawali dari putusan PA Wonosobo akan terintegrasi langsung dengan Disdukcapil Wonosobo, sehingga masyarakat tidak perlu repot dua kali mengurus perubahan identitas pasca adanya putusan PA. Cukup berdasarkan data dari PA, yang bersangkutan datang di Kantor Disdukcapil untuk memperoleh produk berupa KTP dan KK dengan identitas yang baru.
Koresponden : Hildan