
Kabupaten Wonosobo – Pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah Partai politik dan kontestan pemilu terus mematangkan persiapannya untuk memperoleh suara terbanyak. Di antara cara kontestan pemilu mendapatkan suara adalah melalui Alat Peraga Kampanye atau APK. Untuk itu, Pemkab Wonosobo mengadakan sosialisasi penataan lokasi kampanye dan pemasangan alat perga kampanye di Pendopo Bupati belakang.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, S. Ag dalam sambutannya menyampaikan suksesnya pileg dan pilpres ini tidak lepas daripada peran serta Partai dan Caleg.
“Peran meningkatkan angka prtisipasi pemilih tidak hanya menjadi domain KPU saja, tetapi justru peran daripada pimpinan Partai politik, peran caleg, tim sukses agar proses pemilu berjalan dengan baik,” ujar Afif, Selasa (22/8/2023).
“Silahkan bikin baliho yang edukatif, baliho yang menarik simpati. Sekarang ini lagi membangun suasana kebatinan sehingga menjadi menarik,” tambahnya.
Sosok yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Wonosobo itu tak lupa berpesan untuk berkampanye yang baik, menggunakan waktu sosialisasi dengan baik, cara dan materi yang baik, sehingga iklim politik di Wonosobo kondusif, harmonis, dan humanis.
“Jangan menggunakan kampanye hitam, menjelek-jelekkan orang itu justru tidak menarik, itu sangat merugikan. Jadi lebih baik ajaklah dengan kalimat-kalimat yang menarik. Mudah-mudahan, sehingga 45 anggota DPRD terisi, demikian pula yang provinsi, DPR RI maupun pemilihan presiden harapannya angka partisipasi pemilih terus meningkat, berarti legitimasi politik lebih, karena lebih banyak pemilih,” pungkasnya.
Ketua KPU Wonosobo menghimbau untuk tidak memasang APK parpol di tempat-tempat yang dilarang, yaitu tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung sekolah).
Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi hanya bersifat internal. Lokasi pemasangan APK ditentukan melalui keputusan KPU Kabupaten dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Koresponden : Hildan