89 Warga Binaan Rutan Kelas II B Purblingga Terima Remisi HUT RI dari Bupati Tiwi

0

Kabupaten Purbalingga – Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77, sebanyak 89 warga binaan Rutan Kelas II B Purbalingga mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. SK remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, usai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia, beserta jajaran FORKOPIMDA, Rabu (17/8/2022).

Dalam momentum HUT Kemerdekaan RI ke-77, Bupati Tiwi memberikan remisi kepada 89 warga binaan di Purbalingga.

Bupati Tiwi mengatakan,”pemberian remisi ini merupakan kegiatan rutin setiap momentum HUT Kemerdekaan RI sesuai dengan peraturan Menkumham. Dengan adanya remisi diharapkan, dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi di masyarakat setelah keluar dari rutan,” tuturnya.

Bupati Tiwi, yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga turut memberi apresiasi kepada Rutan Kelas II B Purbalingga yang telah membekali para warga binaan dengan beragam keterampilan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga, diwakili oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Tri Agung Ariyanto menjelaskan, sejumlah 88 orang menerima remisi sementara antara 1-5 bulan, serta 1 orang dinyatakan bebas.

“Adapun 32 orang yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan belum inkrah, serta 5 orang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang belum membayar denda, dan juga 18 lainnya belum memenuhi syarat administratif,” jelasnya.

Mengakhiri kegiatan tersebut, Bupati Tiwi turut menyambangi pameran hasil karya kreatifitas warga binaan rutan II B Purbalingga, berupa miniatur kapal, hiasan dinding, mainan anak, serta perabotan lainnya yang memiliki nilai jual.

Koresponden : B Agung P

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here