16 Raperda Disepakati, Riswadi Minta Dijalankan dengan Baik

0
Rapat Paripurna DPRD Kab. Pekalongan

RKabupaten Pekalongan – Berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak Pemerintah Daerah telah disepakati sebanyak 16 Raperda, yang terdiri dari 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, dan 12 (dua belas) Raperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (31/10/2022).

Lebih lanjut dipaparkan Riswadi, bahwa 4 Rapeda merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Pekalongan meliputi Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda tentang Desa Wisata.

Sedangkan, 12 lainnya merupakan Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penetapan Status Desa, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Irigasi dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

“Raperda usulan dari Pemerintah Daerah tidak terlepas dari kebutuhan regulasi baik secara sosiologis maupun dinamisasi peraturan perundang-undangan yang terus berkembang. Sehingga Pemerintah Daerah selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut supaya terdestruksi terhadap perkembangan regulasi yang berlaku,” terang Riswadi

“Kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah, agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah yang dihasilakan dapat berkualitas, tepat waktu dalam penysunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik,” tandas Riswadi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan.

Koresponden: Gus Santo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here