Sadewo Ajukan LPJ Pelaksanaan APBD 2022 dan Raperda Inovasi

0

Kabupaten Banyumas – Wakil Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., menyamapaikan dua Raperda yang mendesak dibahas di DPRD setempat sebelum mengakhiri masa jabatannya, 24 September mendatang. Dua Raperda tersebut, yakni Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 202 dan Raperda soal inovasi daerah, menyongsong pembentukan badan riset teknologi daerah (Brinda). Penyampaian Raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Banyumas, dr. Budhi Setiawan, Senin (5/6/2023).

Sadewo, yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas mengatakan, selain menyampaikan dua Raperda, pihaknya juga menyampaikan 2 Raperda lainnya, yakni, perubahan kedua atas Perda Nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan pembentukan perangkat daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan dana pinjaman reguler.

Terkait Raperda LPJ pelaksanaan APBD 2022, berdasarkan hasil audit BPK pertama Desember 2022, dilanjutkan Januari sampai pertengahan Mei 2023, dengan hasil audit mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP ini diraih Banyumas yang ke-12 kali berturut-turut. Hal ini merupakan kerja keras komitmen segenap jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD, demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang berkualitas,transparan dan akuntabel,” terangnya.

Lebih lanjut, Sadewo menyampaikan terima kasih atas dukungan dan peran dari semua pihak, sehingga penilaian kinerja pengelolaan keuangan selama ini sudah berjalan baik. Raperda inovasi daerah itu sendiri adalah untuk mewujudkan daya saing daerah yangg tinggi, salah satu barometernya adalah adanya inovasi-inovasi daerah. Karena itu, diperlukan pengaturan kebijakan dalam bentuk Perda.

Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kab. Banyumas.

“Dengan adanya pengaturan kebijakan inovasi diharapkan bisa menjangkau seluruh pelaku inovasi hingga dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.

Sementara, produk inovasi itu berasal dari berbagai perangkat daerah dan BUMD. Hal ini diharapkan bisa memberikan pelayanan ke masyarakat secara langsung baik bidang kesehatan, administrasi, maupun organisasi, termasuk inovasi soal tata kelola pemerintahan dan kepegawaian.

Raperda inovasi daerah tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti adanya Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), sehingga di daerah diperlukan untuk menambahkan nomenklatur Badan Ristek Daerah (Brinda).

Brinda dapat dibentuk sesuai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah.

Ketua DPRD Kab. Banyumas, dr. Budhi Setiawan menyampaikan, untuk mempercepat pembahasan, maka agenda pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, langsung direncanakan, Selasa 6 Juni 2023. Setelah itu, jawaban eksekutif dan dilanjutkan pembentukan pansus.

Koresponden : Aim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here