Kabupaten Cilacap – Dalam Masa Sidang III, Tahun Anggaran 2022-2023, Plt Ketua DPRD Kab. Cilacap, Purwanto, S.T., memimpin Rapat Paripurna DPRD Kab. Cilacap dengan agenda Penyampaian Raperda dari Bupati Cilacap kepada DPRD Kab. Cilacap tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap, Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kab. Cilacap, Senin (26/6/2023).
Selain itu, Rapat Paripurna dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, S.KM, M.Sc., M.Si, para Wakil Ketua DPRD Kab. Cilacap, sejumlah Anggota DPRD Kab. Cilacap, Anggota Forkopimda Cilacap, Sekretaris Daerah Pemerintah Kab. Cilacap, dan para Kepala OPD Kabupaten Cilacap, serta Para Camat dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang mengikuti rapat secara virtual.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Yunita Dyah Suminar menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 untuk dapat dibahas lebih lanjut.
“Kebutuhan, anggaran di Cilacap cukup tinggi. Tahun ini sebetulnya defisit Rp. 147 Miliar. Harapannya bisa ditutup dengan SILPA yang ada. Tapi, ada beberapa anggaran yang tidak bisa digunakan, di earmark oleh pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Purwanto mengungkapkan, ada beberapa sektor pendapatan yang harus didorong untuk menutup defisit yang ada. Pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD yang mengelola sektor-sektor PAD yang masih dapat dioptimalkan.
”Ada sekian OPD yang menjadi sumber pendapatan. Nanti, kami akan koordinasi, agar kebocoran yang terjadi bisa ditutup, sehingga potensi pendapatan yang selama ini hilang bisa masuk ke kas daerah,” tutup Purwanto, setelah dilaksanakan Penyerahan Buku Raperda dari Bupati Cilacap kepada Plt Ketua DPRD Kabupaten Cilacap.
Koresponden : Arsend