Kabupaten Banyumas – Ratusan massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) 01, Andika-Hendi, mendatangi kantor Bawaslu Banyumas pada, Selasa (26/11/2024). Massa dari Rumah Juang dan DPC PDI Perjuangan Banyumas tersebut, meminta ketegasan Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 yang terjadi di Kedungbanteng pada Jumat, 22 November 2024 lalu.
Diketahui sebelumnya, relawan Rumah Juang Andika – Hendi bersama simpatisan PDI Perjuangan menemukan dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan oleh relawan pendukung Paslon 02, bernama Supriyanto dengan membagi-bagikan sembako kepada warga Kedungbanteng.
“Kami menuntut ketegasan Bawaslu atas laporan yang sudah kami lakukan yaitu di tempat Supriyanto yang melakukan pengepulan sembako yang dibagikan secara masif untuk mengarahkan masyarakat memilih Cagub 02,” kata Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Banyumas, Obi Suharjono.
Disamping itu, pihaknya juga meminta Bawaslu memanggil Supriyanto untuk melakukan klarifikasi dari mana sumber dana tersebut, karena dilakukan di luar masa kampanye. Obi mengaku bersama sejumlah relawan akan tetap bertahan di kantor Bawaslu hingga Supriyanto dipanggil dan berjanji akan melengkapi berkas pelaporan seperti yang telah disepakati dalam audiensi tadi.
“Kita sepakat akan melengkapi dan bertahan (di kantor Bawaslu Banyumas) sampai betul-betul (Supriyanto) dipanggil Bawaslu,” tandasnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan pemanggilan lantaran laporan belum lengkap.
“Setelah kami melakukan proses analisa dan pemeriksaan, terdapat syarat formil yang sudah lengkap. Hanya syarat materiilnya memang belum cukup terpenuhi sehingga dari laporan yang disampaikan, kami memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan dalam waktu 2×24 jam sejak hasil pleno disampaikan ini (26 November 2024),” ujar Yon Daryono.
Adapun syarat yang belum lengkap tersebut, yakni bukti-bukti dan saksi kejadian.
“Syarat materilnya terkait uraian kejadian saksi dan bukti-bukti yang masih belum cukup untuk ditindaklanjuti sehingga tadi sudah saya sampaikan, sudah disepakati oleh teman-teman pelapor untuk hari ini segera melengkapi apa yang jadi petunjuk dari kelengkapan syarat materiil tersebut,” jelasnya.