Terapkan PPKM, Pemerintah Kabupaten Purbalingga Larang Wisatawan Luar Daerah Kunjungi Obyek Wisata di Kabupaten Purbalingga

0

Kabupaten Purbalingga – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), wisatawan dari luar daerah Kab. Purbalingga, dilarang masuk dan melakukan wisata ke Kab. Purbalingga. Artinya,  untuk sementara, Kab. Purbalingga menutup kunjungan wisatawan dari luar daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kab. Purbalingga, HR Bambang Irawan, serta jajaran Forkompimda, di Pendopo Dipokusumo Pemerintah Kab. Purbalingga, Jumat, (8/1/2021).

“Destinasi wisata di Kab. Purbalingga mulai tanggal 11-25 Januari 2021 atau selama PPKM, tetap diperkenankan untuk beroperasi. Namun, hanya melayani masyarakat dari lingkup Kab. Purbalingga. Selain itu, jumlah pengunjung wisatawan juga dibatasi sampai dengan 40% dari kapasitas. Selama PPKM ini, pengelola wisata juga tidak diperkenankan untuk melakukan promosi wisata, tiket murah, maupun diskon dan lain sebagainya,” tutur Tiwi, sapaan akrab Dyah Hayuning Pratiwi.

Tiwi menambahkan, masing-masing lokasi wisata akan dijaga oleh Satgas Covid-19, yang terdiri dari Satpol PP, TNI/POLRI, serta Organisasi Masyarakat (Ormas). Selain itu, pembatasan masyarakat dari luar Kab. Purbalingga juga akan diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga. Selama PPKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kab. Purbalingga akan menutup pedagang dari luar Kab. Purbalingga.

“Posko penjagaan di perbatasan Kab. akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan. Selama berjalan satu minggu akan kita evaluasi untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di Kab. Purbalingga. Terkait sektor industri atau perusahaan masih tetap boleh beroperasi, namun akan diatur dalam berbagai jam kerja, untuk mengatasi kepadatan. Bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan, maka dapat diberlakukan Work From Home (WFH). Kami sudah menjalin bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), nanti di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Apabila biasanya mereka masuk pada jam yang sama, maka kali ini akan dibagi, misalnya ada yang jam 07:00, 07:30, kemudian jam 08:00 WIB. Dengan demikian, saat pulang, mereka tidak pada jam yang sama,” imbuhnya.

Tiwi juga menjelaskan, selain atas Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemberlakuan PPKM tersebut juga didasarkan pada parameter, diantaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Kab. Purbalingga 3,8%, masih di atas tingkat kematian nasional 3%. Demikian pula tingkat kesembuhan Covid-19 di Kab. Purbalingga 70%, masih di bawah tingkat kesembuhan nasional yang sudah 80%.

“Kita harus meningkatkan kedisiplinan, serta kewaspadaan masyarakat, agar sungguh-sungguh melakukan Protokol Kesehatan. Saya berharap, dengan PPKM ini, angka kematian, serta kesembuhan dapat mengimbangi tingkat nasional, bahkan dapat lebih baik. Selain itu, panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang di dalamnya juga akan mengatur mekanisme sanksi, berupa surat peringatan satu kali. Setelah itu, apabila masih melanggar akan eksekusi,” pungkasnya.

Koresponden : Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here