Taufiq Rizal Pimpin Raker Raperda Tuk Penyelengaraan Desa Wisata

0
Foto: Taufiq Rizal dan jajaran dalam raker Raperda soal Penyelengaraan Desa Wisata.

Kabupaten Pekalongan – Wakil Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Pekalongan, Taufiq Rizal memimpin rapat kerja Bapemperda DPRD dengan Perangkat Daerah dalam rangka harmonisasi dan pembulatan draf Raperda tentang Desa Wisata di Ruang Rapat Komisi III, Rabu (31/5/2023).

Raker dihadiri oleh Kepala Dinporapar, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda Litbang, Kepala DPU Taru, Kabag Hukum Setda, dan LPPM ITS NU Kabupaten Pekalongan.

Harmonisasi dan pembulatan Draf Raperda Desa Wisata disampaikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITS NU Kabupaten Pekalongan.

Taufiq Rizal menuturkan maksud pengaturan pemberdayaan Desa Wisata adalah memberikan dasar hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan pemberdayaan desa wisata.

“Maksud tujuannya agar desa mempunyai standarisasi dan pedoman dalam pengelolaan pemberdayaan desa wisata yang berbasis kebudayaan lokal sesuai perencanaan pembangunan daerah,” tuturnya.

Taufiq Rizal yang juga Komadan Tempur Elektoral (KomandanTe Bintang Dua) melanjutkan bahwa obyek pariwisata yang dikembangkan dan dikelola oleh desa, perlu ada tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan Industri pariwisata secara profesional.

Selain itu, Taufiq Rizal yang juga Ketua PAC Karanganyar menjelaskan Rapat kerja hari ini merupakan tahap harmonisasi dan pembulatan draf Raperda Desa Wisata disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu merumuskan permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah yang lama diantisipasi melalui rancangan regulasi Peraturan Daerah yang baru.

“Raker hari ini sudah masuk tahap harmonisasi dan pembulatan draf Raperda Desa wisata. Kami sebagai Bapemperda merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Raperda Desa Wisata,” pungkasnya.

Koresponden: Gus Santo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here