
Kabupaten Banyumas – Sebanyak 195 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas hari ini menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hormat karena telah memasuki batas usia pensiun. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., di Pendopo Si Panji pada Kamis, (24/07/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Eko Prijanto menjelaskan bahwa 59 ASN akan pensiun pada bulan Agustus, 64 orang pada September, dan 72 orang pada Oktober mendatang. Penyerahan SK lebih awal dimaksudkan agar para pegawai memiliki waktu untuk mempersiapkan diri menyambut masa purnabakti.

Dalam sambutannya, Bupati Sadewo menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas dharma bakti, dedikasi, pengabdian, dan loyalitas para ASN yang telah ikut mewarnai, melengkapi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, partisipatif, dan inovatif.
“Semoga bakti dan pengabdian yang telah diberikan Bapak/Ibu semua kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Banyumas, dicatat sebagai amal ibadah dan mendapat pahala yang setimpal dari Allah SWT,” katanya.

Sadewo yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Banyumas mendorong para ASN untuk melihat masa pensiun sebagai kesempatan untuk mengejar hobi, berkumpul dengan keluarga, atau berkontribusi dalam kegiatan sosial. Meskipun demikian, Bupati Sadewo mengingatkan dengan tegas agar para ASN tetap bekerja dan melaksanakan tugas kedinasan di unit kerjanya masing-masing hingga batas waktu TMT pensiun yang telah ditetapkan.
“Selalu jaga kesehatan. Mayuh pada brayan bareng mbangun Banyumas,” tutupnya.
Koresponden: Aim
Thank you for covering this so thoroughly. It helped me a lot.
I appreciate your unique perspective on this.
You have a real gift for explaining things.
This gave me a whole new perspective. Thanks for opening my eyes.
You explained it in such a relatable way. Well done!
Your advice is exactly what I needed right now.
https://shorturl.fm/vS8hC
https://shorturl.fm/vS8hC
https://shorturl.fm/PzoMg
https://shorturl.fm/bqe3q
https://shorturl.fm/CPlHL
https://shorturl.fm/o1sWq