Kota Pekalongan – Edy Supriyanto (Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan) bersama anggota DPRD Kota Pekalongan menyelengarakan rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tahun sidang 2023, Senin (22/5/23) di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat paripurna tersebut, juga dihadiri oleh Walikota Pekalongan, H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, S.E. dan Edy Supriyanto.
Dalam pidato pengantarnya, Walikota Aaf menjelaskan ada tiga Raperda yang dijadwalkan dibahas pada masa sidang Tahun 2023 diantaranya yang pertama, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Pekalongan Nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Perubahan atas Perda Kota Pekalongan nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Perhubungan, bahwa penyelenggaraan Perhubungan, sebagaimana telah diatur dalam Perda nomor 13 Nomor 13 tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan regulasi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali,” jelasnya.
Walikota Aaf melanjutkan yang kedua, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang PTSP (Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
“Raperda yang kedua adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang PTSP, bahwa dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu merupakan pedoman dalam mengatur mengenai penyelenggaraan PTSP daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini dengan perubahan instrumen Perda diharapkan dalam penyelenggaraan PTSP mampu memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima,” lanjutnya.
Terakhir, Walikota Aaf menyampaikan soal bahasan Raperda yang ketiga, yakni Raperda tentang Tanda Daftar Gudang.
“Raperda ketiga adalah Tanda Daftar Gudang, bahwa tanda daftar gudang sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang surat izin usaha tanda daftar perusahaan dan tanda daftar Gudang, namun berdasarkan ketentuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, SIUP dan TDP telah dicabut sehingga selanjutnya dilakukan pengaturan tersendiri atas tanda daftar gudang. Tanda daftar gudang di Kota Pekalongan memiliki peranan yang strategis dalam pengembangan perusahaan untuk melakukan kegiatan sarana perdagangan yang mendorong kelancaran distribusi barang, dimana setiap pemilih gudang wajib memiliki tanda daftar Gudang dengan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan luas dan kapasitas penyimpanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Edy Supriyanto yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekalongan juga menyetujui perubahan terhadap tiga Perda tersebut, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
“Dalam rapat paripurna ini selain pidato pengantar Walikota atas tiga perda, juga kita langsung bentuk Pansus DPRD Kota Pekalongan untuk membahas tiga Raperda kota Pekalongan tahun sidang 2023, semoga ketiga Raperda bisa cepat diselesaikan dan setelah tiga raperda ini disahkan menjadi Perda bisa memberikan manfaat nyata untuk masyarakat Kota Pekalongan,” ujarnya.
Koresponden: Sang Hadi.