Kabupaten Cilacap – Menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, ribuan nelayan Cilacap melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRD Kab. Cilacap. Mereka menilai, PP yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini sangat memberatkan dan merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan. Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kab. Cilacap, Taufik Nurhidayat menemui dan melakukan mediasi kepada para nelayan, Kamis (19/1/2023).
Taufik Nurhidayat memastikan, aspirasi nelayan Cilacap terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 sudah didengar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan direktur, Dirjen di KKP dan hari ini sudah terima suratnya di meja Dirjen (Perikanan Tangkap) KKP.
“Diperkirakan, hari Selasa mendatang sudah turun surat berkaitan dengan juklak-juknis, sehingga aspirasi saudara sudah langsung didengarkan dan ditindaklanjuti,” jelas Taufik Nurhidayat, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan CIlacap.

Taufik berharap, dengan turunnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PP Nomor 85 Tahun 2022 tersebut, nelayan dan pengusaha kapal penangkap ikan di Kab. Cilacap kembali mendapatkan iklim yang baik, sehingga nelayan akan bertambah makmur dan sejahtera.
Selain itu, Taufik Nurhidayat juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh nelayan dan para pengusaha kapal, karena dapat menjaga kondusivitas selama menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021.
“Terimakasih kepada saudara-saudara nelayan yang tengah melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini berjalan tertib dan tidak anarkis. Tetap jaga silaturahmi, jaga kesehatan, dan semoga nelayan Cilacap selalu sejahtera,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pengusaha kapal penangkap ikan, Supriyanto mengatakan, misi dari unjuk rasa yang mereka gelar adalah untuk menolak penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021. Pihaknya sudah beraudiensi dengan Ketua DPRD, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC), Imas Masriah, dan pihak lainnya.
“Kami sudah sampaikan poin-poin aspirasi seperti, masalah tambat-labuh dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang 10 persen. Selanjutnya, kami akan berangkat ke Kantor KKP di Jakarta pada Selasa depan,” tutupnya.
Koresponden : Arsend