DPRD dan Pemda Purbalingga Setujui Bersama RAPBD Tahun 2023

0

Kabupaten Purbalingga – DPRD bersama Pemerintah Kab. Purbalingga menandatangani persetujuan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga, H.R. Bambang Irawan. Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Jumat (25/11/2022).

RAPBD yang disepakati sebesar Rp. 2.083.771.949.000 atau Rp. 2,083 Triliun. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan juru bicara Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga, Cahyo Susilo, dalam laporan hasil pembahasan RAPBD tahun 2023.

Berdasarkan Rapat kerja Badan Anggaran DPRD, dalam membahas RAPBD Tahun Anggaran 2023 diperoleh hasil dengan uraian sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.008.771.949.000 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 2.078.409.449.000. Kemudian, untuk pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 75 Miliar, serta pengeluaran sebesar Rp. 5 Miliar.

Foto: Bupati Tiwi, saat Rapat Paripurna DPRD Purbalingga.

Berdasarkan hasil pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran memberikan beberapa saran untuk ditindaklanjuti, salah satunya yakni, dengan melakukan upaya peningkatan Pendapatan Dana Transfer Pemerintah Pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Khusus, serta Dana Insentif Daerah.

Sementara itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi menjelaskan tentang informasi rincian alokasi transfer ke daerah yang terdiri dari dana bagi hasil, DAU, DAK, Dana Desa, serta hibah.

“DAK, dana desa dan hibah bersifat earmarked, yaitu, sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sehingga penganggaran dalam APBD harus disesuaikan dengan alokasi dan kebijakan kementerian teknis.” tutur Bupati Tiwi, yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga.

Pihaknya menambahkan, berbeda dengan pengaturan DAU tahun sebelumnya. Dalam DAU Tahun 2023 terdapat DAU yang bersifat spesifik yang besaran, maupun penggunaannya telah ditetapkan (mandatory), yaitu, DAU P3K, DAU Kelurahan, DAU bidang pendidikan, kesehatan dan bidang pekerjaan umum.

Secara total, DAU Tahun 2023 lebih besar Rp. 24,68 Miliar dibanding alokasi dalam RAPBD. Namun demikian, dalam DAU tahun 2023 terdapat DAU yang bersifat spesifik sebesar Rp. 177,03 Miliar, sehingga DAU yang tidak ditentukan penggunaannya hanya Rp. 682,56 Miliar atau lebih rendah Rp. 152,35 Miliar dari RAPBD Tahun 2023 yang sebesar Rp. 834,91 Miliar.

Selain itu, pasca terbitnya surat DJPK Kemenkeu, terdapat informasi adanya penambahan alokasi DBHCHT sebesar Rp. 4,6 Miliar dan hibah upland sebesar Rp. 1,062 Miliar dari reschedule AWP, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pendapatan, maupun belanjanya.

Kemudian, terkait rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.

“Kita berharap, Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.

Koresponden : Budi Agung P

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here