Kabupaten Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi, memaparkan konsep dan program mengatasi kemiskinan ekstrim di Kab. Purbalingga di tahun 2022. Gerakan tersebut dilakukan secara “keroyokan” lintas komponen dan elemen masyarakat.
Bupati Tiwi mengatakan,”penanggulangan kemiskinan di Kab. Purbalingga dilakukan dengan membentuk tim melalui Surat Keputusan Bupati Purbalingga, Nomor 050/83 tahun 2022, tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kab. Purbalingga Tahun 2022,” tutur Bupati Tiwi, saat paparan di hadapan Staf Khusus Presiden RI, Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK, Andie Megantara, di Graha Adiguna Operation Room, Pendapa Dipokusumo, Rabu (9/11/2022).
Bupati Tiwi juga menyampaikan, pihaknya fokus dalam penanggulangan kemiskinan di 62 dengan kategori merah yang ada di wilayahnya. Penanggulangan dilakukan secara sinergis dengan segenap komponen perangkat daerah.
Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh OPD, untuk bersama-sama memprioritaskan intervensi terhadap 2,19% warga di Kab. Purbalingga yang masuk kategori miskin ekstrim. Paling tidak, di tahun 2023, angka kemiskinan ekstrim bisa diturunkan, misalnya di angka 1,05% atau 1,1%.
“Pasalnya, Presiden Jokowi mentargetkan, di tahun 2024 tidak ada warga yang masuk kategori miskin ekstrim di Indonesia,” imbuh Bupati Tiwi, yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengarahkan, agar Bupati Tiwi segera menetapkan nama-nama dan alamat valid yang termasuk dalam miskin ekstrim. Pihaknya juga menginformasikan, bahwa pengumpulan tersebut paling lambat akhir bulan November ini. Dalam hal ini, Bupati Tiwi bisa menetapkan dalam SK Bupati.
Koresponden : Budi Agung P