Kabupaten Demak – Jajaran Pemkab Demak terus berusaha untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pemanfaatan DBHCHT untuk mewujudkan Demak bermartabat, maju, dan sejahtera.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan tema “Basmi Rokok Ilegal”, di Gedung Kesenian, Tembiring Jogo Indah, Kamis (03/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disebut Mbak Eisti menyampaikan, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai. Sehingga dapat menjadi pedoman dalam memerangi rokok ilegal.
“Ini penting mengingat dana bagi hasil cukai ini nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Selain itu, Mbak Eisti juga turut mengucapkan terima kasih kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pejabat dari Provinsi Jawa Tengah yang turut serta mendukung dan bersinergi terhadap Dana Hasil Cukai tersebut.
“Saya yakin dengan terjalinnya koordinasi dan sinergi yang baik antara Biro ISDA dan Kab. Demak, maka pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kab. Demak dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Mbak Eisti juga tidak lupa berharap, agar penggunaan DBHCHT dapat sesuai dengan peraturan, yaitu 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat. Sehingga 10% untuk Bidang Penegakan hukum dan 40% untuk Bidang Kesehatan.
“Perhatikan dan cermati peraturan yang berlaku, selalu berkoordinasi dengan Koordinator DBHCHT kabupaten maupun provinsi. Termasuk memperhatikan peraturan-peraturan dari kementerian teknis terkait serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait di Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.
Koresponden : Hana – Rahmad