Kabupaten Banyumas – DPRD Kab. Banyumas dan Bupati Banyumas melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas tiga Raperda yang telah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus). Penandatangan tersebut dilaksnakan dalam rapat paripurna, Rabu (24/8/2022).
Tiga raperda tersebut adalah Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria tahun 2023-2024, Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Sedangkan, dua raperda lain yang semula dijadwalkan bisa ikut disetujui bersama, ditunda atau pembahasannya diperpanjang. Raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.
Dalam pendapat akhir, Bupati Banyumas, Achmad Husein menyampaikan, hasil pembahasan DPRD tersebut bisa diterima, sehingga langsung dilakukan penandatanganan bersama. Pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Pansus dan jajaran eksekutif yang terlibat dalam pembahasan.
“Selanjutnya, untuk memenuhi syarat yuridis formil, sebelum ditetapkan menjadi Perda, akan kami mintakan nomor register kepada Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat,” jelas Bupati Husein, yang juga Kader PDI Perjuangan Banyumas.
Sebelum dilakukan persetujuan bersama tiga Raperda tersebut, paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banyumas, dr. Budhi Setiawan, didahului penyampaian usulan pembahasan empat Raperda baru oleh Bupati Husein. Empat Raperda tersebut meliputi, Perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi, serta Perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Koresponden : Karsim