Kabupaten Grobogan – Sri Sumarni, Bupati bersama DPRD Kab. Grobogan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Anggaran 2023, Senin (02/08/2022).
Persetujuan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD, Agus Siswanto bersama tiga Wakil Ketua DPRD, dengan Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni di dalam Rapat Paripurna ke-31.

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran (Banggar), Komisi-komisi, dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan serta memberikan keputusan dan persetujuan.
“Semoga kerja sama yang baik ini bisa kita pertahankan dan tingkatkan untuk Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman, dan berbudaya,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati menguraikan KUA-PPAS APBD Kab. Grobogan Tahun Anggaran 2023, yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 2.597.533.312.000, belanja daerah sebesar Rp 2.630.209.312.000, defisit anggaran minus sebesar Rp 32.676.000.000, dan pembiayaan netto surplus sebesar Rp 32.676.000.000.
“Setelah penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023 ini. Selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan APBD 2023, yang rencana akan kami mohonkan waktu pada awal bulan September 2022,” sambungnya.
Melalui kegiatan itu, diharapkan mampu memberikan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023 agar dapat selesai tepat waktu, yaitu paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir atau paling lambat minggu keempat bulan November 2022,” pungkasnya.
Koresponden : Nanang – Faisal