Kabupaten Kudus – Kembali melaksanakan pemusnahan, pada Selasa (26/07/2022), Bea Cukai Kudus memusnahkan barang-barang hasil penindakan periode Oktober 2021 sampai Maret 2022 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti yang telah inkracht tahun 2020-2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kab. Kudus, Masan mengatakan, di mana pada kegiatan ini dirinya bersama-sama unsur Forkopimda memusnahan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Rejo Pati.

Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan di Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 11.3 juta batang di halaman Kantor Gubernur Jawa tengah.
Di samping itu, Ketua DPRD Kudus mengatakan, apabila pelaksanaan kegiatan ini merupakan sebuah ikhtiar untuk mengurangi produksi rokok ilegal di Kab. Kudus. Kemudian ikhtiar ini juga katanya telah disertai melalui sosialisasi yang terus berupaya digencarkan guna melakukan pencegahan penyebaran rokok ilegal di Kudus.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar untuk mengurangi produksi rokok ilegal dan melalui sosialisasi yang rutin diadakan. Yaitu adalah salah satu bentuk upaya kami mencegah penyebaran rokok ilegal di Kudus,” ungkapnya.
Ditambahkannya, apabila tentunya dalam hal ini Pemkab Kudus juga telah mengupayakan lebih dengan membuat KIHT untuk membantu UMKM produksi rokok kecil di Kudus. Hal ini di mana penggunaan fasilitas tersebut bersumber dari pemanfaatan anggaran DBHCHT.

“Dengan membuat KIHT, Pemkab Kudus bertujuan membantu para pelaku UMKM produksi rokok kecil di Kudus. Dan memberikan alokasi anggaran KIHT dengan memanfaatkan anggaran DBHCHT,” tambahnya.
Demikian itu, dirinya juga berterima kasih kepada seluruh pihak atas kerjasamanya dalam mengurangi penyebaran rokok ilegal di Kab. Kudus. Selain itu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal.
Koresponden : Agung Cahyo – Fendy Adsa