Mas Hendi: Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkot Semarang Tak Sama dengan Jam Sekolah

0

Kota Semarang – Pemerintah Kota Semarang sejak 1 Juli 2022 secara resmi memberlakukan pengaturan jam kerja baru bagi seluruh pegawainya. Melalui surat edaran nomor B/3206//061.2/VI/2022, Pemerintah Kota Semarang memberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada setiap hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk untuk hari Jumat, jam kerja juga diperbarui mulai pukul 07.30 hingga 14.00 WIB.

Namun, pemberlakuan aturan tersebut rupanya sedikit mendapat sorotan dari sebagian masyarakat di Kota Semarang. Pasalnya, pemberlakukan jam kerja baru tersebut dinilai juga diikuti penyesuaian jam belajar sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Semarang, sehingga dikhawatirkan perubahan jam tersebut akan berbenturan dengan aktivitas pendidikan non formal di luar sekolah.

Ketua NU Kota Semarang, Anasom berpendapat, apabila pemberlakuan 5 hari kerja diikuti oleh penyesuaian jam belajar sekolah, maka para siswa berpotensi tidak dapat mengikuti aktivitas pendidikan lainnya. Sementara di NU ada TPQ, Madrasah Diniyah, sekolah sore, dan sebagainya.

Mas Hendi menerima perwakilan NU Kota Semarang di Kantor Wali Kota Semarang.

Untuk meluruskan hal tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Mas Hendi menerima perwakilan NU Kota Semarang di Kantor Wali Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Mas Hendi menegaskan, bahwa pemberlakuan jam kerja sesuai surat edaran tidak secara langsung berpengaruh pada jam belajar siswa di sekolah, Senin (25/7/2022).

“Kalau jam kerja guru pasti mengikuti surat edaran, tapi jam pelajaran murid berbeda dengan jam kerja guru. Intinya, murid itu pulang duluan daripada gurunya. Maka dari itu, dari pertemuan ini nantinya akan ada surat edaran untuk menegaskan maksud dari aturan jam kerja yang ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan asumsi yang berkepanjang,” tutur Mas Hendi, yang Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.

Asisten Pemerintah Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadik menjelaskan, bahwa kekhawatiran yang muncul di lingkungan pendidikan akan direspon oleh Dinas Pendidikan, dan tidak akan mengubah surat edaran yang sudah dikeluarkan. Tujuannya, menekan dampak kemacetan lalu lintas, sehingga ini akan tetap berlaku, hanya saja dari Dinas Pendidikan akan mengeluarkan surat baru lagi berupa penegasan, agar tidak ada asumsi yang salah.

Selain itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan turut meyakinkan, bahwa aturan jam kerja tidak akan mengganggu kegiatan pendidikan non formal yang telah berjalan. Justru semangatnya adalah bersinergi dengan lembaga pendidikan non formal, termasuk keagamaan untuk memperkuat pendidikan peserta didik.

Perwakilan LP Ma’arif Kota Semarang, Ahyar mengatakan, pihaknya akan membantu Pemerintah Kota Semarang dalam mensosialisasikan keterangan yang telah diberikan. Terakhir, perwakilan FKDT Kota Semarang, Muhammad Arif berharap, agar rumusan kredit point untuk peserta didik pendidikan keagamaan non formal dapat terealisasi di Kota Semarang.

“Saya rasa, ini dapat menambah semangat masyarakat, baik itu tetap beriringan dengan kegiatan pendidikan non formal, maupun dikolaborasikan menjadi ekstrakurikuler,” tutupnya.

Koresponden : WP – Didik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here