Kabupaten Demak – Bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja, bersama Wakil Bupati dan rekan-rekan Forkopimda serta perangkat daerah terkait, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa.
Kamis (21/07/2022), kegiatan ini difokuskan untuk mengundang kepala desa dari 5 kecamatan di Kab. Demak yang terdiri dari Kec. Demak, Bonang, Wonosalam, Dempet, dan Kebonagung.

“Apabila Dana Desa (DD) memiliki peran penting dalam beberapa hal pokok yang mampu bermuara pada pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kab. Demak. Selanjutnya kita tekankan, apabila penyuluhan DD ini sebagai komitmen kita untuk meningkatkan integritas perangkat desa,” ujar kader PDI Perjuangan yang akrab disapa Mbak Eisti itu.
Selanjutnya ditambahkan olehnya, bahwa setidaknya ketika DD ini dikelola dengan tepat maka akan mampu meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat partisipasi masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Terlebih, memang Mbak Eisti dalam hal ini betul-betul melihat apabila dengan kucuran APBN yang ditransfer melalui APBD ini akan sangat berguna sebagai pelumas roda pembangunan ekonomi di masing-masing desa.

“Saya berharap, penyuluhan hukum ini akan dapat mengantisipasi adanya resiko penyalahgunaan dana desa dan tindak pidana korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun, kekhawatiran tersebut jangan sampai mengikis kreativitas dari perangkat desa,” tegasnya.
Dan di akhir kegiatan Mbak Eisti berharap, melalui penyuluhan ini, seluruh kepala desa di Kab. Demak dapat terhindar dari penyalahgunaan penggunaan Dana Desa. Hingga terciptanya kondusivitas di wilayah Kab. Demak untuk terciptanya desa yang lebih Bermartabat, Maju, dan Sejahtera.
Koresponden : Hana – Rahmad