Kabupaten Demak – Pemkab Demak berkomitmen, bahwa di tahun 2022 Demak Bebas Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah saat memberi arahan pada seluruh jajarannya.
Tepatnya adalah di gedung Grhadika Bina Praja, pada Rabu (20/07/2022), pada Rapat Koordinasi Percepatan ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan Pra Verivikasi Kab. Demak Tahun 2022.
“Untuk mewujudkan kabupaten yang sehat harus ditunjang faktor lingkungan yang sehat. Upaya ini dapat dilakukan salah satunya melalui program STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), yang meliputi 5 Pilar. Salah satu di antaranya adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) atau Open Defecation Free (ODF),” ujarnya.
Bupati juga menekankan agar penanganan ODF ini menjadi salah satu prioritas yang harus segera ditindaklanjuti. Hal ini karena di wilayah Provinsi Jawa Tengah masih ada sepuluh kabupaten/kota yang belum ODF, di mana satu di antaranya adalah Kab. Demak.
“Masih ada 10.406 KK yang belum mempunyai akses jamban sehat. Tersebar di empat kecamatan, yaitu Sayung, Bonang, Wedung, dan Mijen dengan total desa yang belum ODF sebanyak 49 desa,” tambahnya.
Selain itu, Bupati juga memohon dukungan penuh dari seluruh stakeholder yang ada, termasuk BUMN/ BUMD dan perusahaan-perusahaan swasta agar dapat mengucurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi penanganan sanitasi.
“Mengingat dampak dari buang air besar sembarangan dapat berakibat buruk bagi kesehatan, saya minta semua pihak membangun komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Demak ODF tahun 2022,” pungkasnya.
Koresponden : Hana – Rahmad