Kabupaten Klaten – Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Klaten keliling ke 26 Kecamatan se-Kabupaten Klaten guna mensosialisasikan Perda No. 17 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Terhadap Perempuan.
Bertempat di wilayah Kecamatan Kebonarum turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Pimpinan dan Anggota DPRD, Camat, Forkopimcam, Kades, TP PKK, Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat, Senin (18/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Hamenang menyampaikan bahwa emansipasi perempuan memang telah digaungkan sejak jaman perjuangan dahulu kala yang diinisiasi oleh R.A Kartini. Hasilnya pun luar biasa, terutama di bidang politik dan pemerintahan tidak hanya menempati posisi penting, namun antara laki-laki dan perempuan sudah benar-benar setara.
“Bicara pucuk pimpinan tertinggi presiden perempuan kita pernah memiliki Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri. Geser di legislatif saat ini bahkan masih menjabat Ketua DPR RI perempuan, Ibu Puan Maharani. Di tingkat Kementrian sederet menteri-menteri yang masih aktif menjabat juga ada beberapa yang perempuan. Gubernur Walikota apalagi banyak juga yang perempuan. Sampai kepala desa pun banyak yang perempuan artinya dari segi politik pemerintahan pekerjaan sudah clear. Namun, sayangnya di beberapa sisi masih belum maksimal, karena nyatanya masih ada kasus-kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan baik fisik maupun psikis dan sayangnya banyak yang tidak paham dan tidak berani melaporkan sehingga akhirnya dampaknya menjadi sangat buruk bagi masa depan yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamenang menambahkan bahwa masih banyak lagi kasus-kasus KDRT yang menimpa ibu-ibu yang tidak hanya berdampak pada si ibu, tapi juga ke mental anaknya. Hal-hal seperti ini yang ternyata masih harus diperjuangkan sehingga DPRD Kabupaten Klaten bekerja sama dengan OPD kecamatan menggelar sosialisasi Perda No. 17 Tahun 2018 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan ke desa-desa dan kecamatan di Kabupaten Klaten.
“Tujuan digelarnya sosialisasi ini ke setiap kecamatan agar perempuan lebih memahami hak dan kewajibannya. Kemudian juga lebih memahami kalau beliau-beliau ini spesial dan diberi hak kespesialannya serta dilindungi. Selain itu juga sosialisasi perda ini bertujuan untuk membangkitkan semangat kepada perempuan agar mau maju tidak sekedar menjadi konco wingking saja, tapi dapat berdaya. Maju terus perempuan Indonesia,” pungkas Hamenang yang juga menjabat sebagai Wakabid Komunikasi DPC PDI Perjuangan Klaten.
Koresponden : Wawan