Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedSrikandi Partai

Jelang Idul Adha, Pemkab Sragen Wajibkan SKKH Hewan Kurban

By Enggar Adi Wibowo
2 July 2022 1 Min Read
Comments Off on Jelang Idul Adha, Pemkab Sragen Wajibkan SKKH Hewan Kurban

Kabupaten Sragen – Guna pengendalian wabah PMK pada hewan ternak, khususnya hewan kurban di Sragen, Pemkab Sragen berkomitmen bersama-sama dan bergotong-royong memastikan keamanan hewan kurban serta kelancaran pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Sabtu (2/7/2022).

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati atau yang akrab disapa Mbak Yuni mengatakan jika saat ini yang di butuhkan adalah ketegasan semua pihak dan hewan kurban wajib mempunyai SKKH. Semua masjid di Sragen yang melakukan pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib mempunyai SKKH.

“Jika belum ada SKKH nya nanti bisa menghubungi Disnakan, karena akan disediakan hotline bagi hewan kurban yang memang belum mempunyai SKKH. Ada baiknya juga pada saat hari penyembelihan petugas mengecek secara random dan menanyakan SKKH kepada takmir masjid,” ujar Mbak Yuni.

Bupati Sragen tersebut mengatakan bahwa masa berlaku SKKH itu hanya 12 jam. Surat keterangan tersebut akan di berikan pada tanggal 7-8 Juli 2022 atau 2 hari sebelum Idul Adha.

“Sehingga pihak Pemkab Sragen akan lakukan monitoring dan jika kemungkinan terdapat gejala klinis setelah 3 hari pemeriksaan hal itu masih dianggap gejala ringan,” ucap Mbak Yuni.

Terahir, Mbak Yuni menyampaikan SKKH tidak akan diserahkan kepada petugas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Akan tetapi akan langsung diedarkan oleh Pemkab Sragen langsung di 20 Kecamatan.

Masing-masing camat nantinya akan menunjuk 2 personil yang dipercaya untuk menerima SKKH. Di setiap kecamatan akan diberikan 200 SKKH dan masing-masing hewan kurban mesti mempunyai 1 SKKH.

“Merujuk Fatwa MUI bahwa sapi-sapi tersebut dikatakan sah apabila terindeksi PMK yang bergejala ringan, maka sapi boleh dijadikan hewan kurban,” tandas Mbak Yuni.

Koresponden : Eky Ely

Tags:

Fungsi ArtikulasiIdul AdhaKab. SragenMbak YuniMenuju Partai sehatPDI PerjuanganSinergitasSrikandi Partai
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Previous

Rahmad Handoyo Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan PMI

Next

Serap Aspirasi, Mbak Puan Berikan Bantuan BSPS di Demakijo

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.