Kembali Gelar Sosialisasi, Masan: Sebagai Penunjang Kesejahteraan Masyarakat

0
Foto: Masan bersama unsur Forkopimda Kudus

Kabupaten Kudus – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.07/2021, Pemkab Kudus kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan tersebut kembali digelar pada Rabu (29/06/2022) yang dimulai dari Balai Desa Gulang.

Diketahui, pada kegiatan yang kemudian dilanjutkan di Balai Desa Kirig, Kec. Mejobo ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Kudus, Masan, Bupati Kudus, beserta para unsur Forkopimda, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Foto: Ketua DPRD Kudus, Masan

Disampaikan oleh Masan, bahwa PMK No. 215/PMK.07/2021 terdapat perubahan dalam pengalokasiannya, yakni 50% DBHCHT digunakan di bidang Kesejahteraan Sosial, 40% DBHCHT digunakan di bidang Kesehatan, dan 10% DBHCHT digunakan di bidang Hukum.

Disamping itu, politisi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus itu menyampaikan, apabila pada Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini diharapkan mampu menunjang kesejahteraan masyarakat. Setidaknya adalah dengan cara penyaluran bantuan berupa Ternak Kambing, Lele, Kalkun, dan lain-lain.

“Tentu tujuan utama ini semua adalah untuk kesejahteraan masyarakat dengan cara memberikan hibah bantuan seperti ternak yang telah dilaksanakan di tahun 2021 lalu,” ucap Masan.

Mengakhiri sambutan sekaligus paparannya, Masan juga menegaskan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan permintaan dan aspirasi lainnya bisa secara langsung disampaikan kepadanya bersama Bupati Kudus.

Koresponden : Agung Cahyo – Fendy Adsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here