Kabupaten Pekalongan – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengusulkan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024 dianggarkan pada Tahun 2023 sebesar Rp 20 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dalam Rangka Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (27/6/2022).
Riswadi mengatakan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung memerlukan biaya yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, mulai tahapan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian Pilkada.
Pemkab Pekalongan mengusulkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024.
“Arah Pengaturan Dana Cadangan untuk Pilkada Tahun 2024 dianggarkan pada Tahun 2023 sebesar Rp 20 Miliar,” tutur Wabup Riswadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan.
Dalam kesempatan tersebut, Riswadi juga menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021.
Dia menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua stakeholders yang telah berperan dalam upaya memperoleh WTP,” ucapnya.
Riswadi dalam kesempatan itu mengajak semua stakeholders untuk tetap bersama-sama mempertahankan serta meningkatkan kualitas WTP pada tahun-tahun mendatang.
Koresponden: Gus Santo