Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedKAB CILACAPKomandanTe

Ajakan Bijak Dalam Bermedia Sosial, Nanang Gelar Sosialisasi di Desa Mernek

By Oki M Kaharni
19 June 2022 2 Min Read
Comments Off on Ajakan Bijak Dalam Bermedia Sosial, Nanang Gelar Sosialisasi di Desa Mernek

Kabupaten Cilacap – Media sosial merupakan suatu sarana dalam jaringan dengan para pemakainya dapat dengan mudah ikut serta, sharing, menghasilkan isi seperti jaringan sosial, forum, wiki, blog dan lain sebagainya. Dalam penggunaan media sosial, kerap terjadi penyalahgunaan dalam berinteraksi melalui jaringan udara tersebut.

KomandanTe Bintang Dua Dapil 5 Kab. Cilacap, Nanang Tribowo, bersama Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto, menggelar sosialisasi mengenai bijak dalam bermedia sosial. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Mernek, Kecamatan Maos, dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Mernek, Bustanul Arifin, serta pemuda setempat, Sabtu (18/6/2022).

Kegiatan sosialisasi terkait penggunaan media sosial secara bijak yang diselenggarakan oleh Nanang Tribowo.

Nanang Tribowo, yang juga Wakil Sekretaris Internal DPC PDI Perjuangan Kab. Cilacap menjelaskan mengenai penggunaan media sosial yang bijak. Sebab, sering kali dijumpai kasus-kasus hukum di dalam media sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Tentunya, sebagai pemuda yang sering berinteraksi melalui jaringan udara, harus memahami tentang hukum, serta kebijakan dalam media sosial.

“Sebagai generasi milenial, tentunya kita wajib memahami aturan hukum yang berlaku mengenai pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik atau biasa disebut Undang-undang ITE, seperti pencemaran nama baik, mengcover lagu tanpa izin dari pemilik atau pencipta lagu, membuat konten yang tidak lazim, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Nanang menambahkan, akan ada sanksi hukum bagi pelanggar Undang-undang ITE apabila mendapati laporan dari korban yang bersangkutan. Jadi, pihaknya sebagai Kader Partai wajib mensosialisasikan kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Sementara itu, Kades Mernek, Bustanul Arifin menungkapkan, masyarakat perlu mengetahui tentang hukum di dalam Undang-undang ITE. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Nanang dan tim yang sudah mengadakan penyuluhan tersebut.

“Saya sependapat, bahwa masyarakat perlu tahu dan paham mengenai Undang-undang ITE, agar kita semua bisa menggunakan media sosial dengan semestinya, serta tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Koresponden : Arsend

Tags:

DPC PDI PerjuanganFungsi EdukasiKab. CilacapMenuju Partai sehatNanang TribowoPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Agung Satria Harap Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Lebih Ditingkatkan

Next

Resik-resik Kali Banteng, Bung Dance: Punya Banyak Cerita di Dalamnya

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.