Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Sarwo Hadiri Pengarahan Calon ASN PPPK Guru Jatipurno

By Enggar Adi Wibowo
18 June 2022 2 Min Read
Comments Off on Sarwo Hadiri Pengarahan Calon ASN PPPK Guru Jatipurno

Kabupaten Wonogiri – Anggota DPRD Wonogiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Sarwo memberikan pengarahan kepada calon ASN PPPK guru formasi tahun 2021 tahap 1 dan 2 se-Kecamatan Jatipurno di Pendopo Kecamatan Jatipurno, Kamis (16/6/2022).

Pengarahan tersebut juga dihadiri oleh Suprapto selaku Anggota DPRD Wonogiri, Kepala BKD Wonogiri, Camat Jatipurno, dan calon ASN PPPK guru formasi tahun 2021 tahap 1 dan 2.

Dalam sambutannya, Sarwo menyampaikan bahwa pengangkatan sebagai PPPK tidak harus melalui masa percobaan dan latihan dasar sebagai calon PPPK. Namun demikian, PPPK belum menduduki jabatan fungsional. Baru akan diangkat dan dilantik ke jabatan fungsional apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan fungsional itu.

PPPK setiap tahun akan dilakukan evaluasi atau penilaian kinerja dan perilaku. Apabila hasil evaluasi di bawah nilai minimal baik, maka PPPK juga bisa mendapatkan sanksi dengan maksimal sanksi yaitu diberhentikan atau diputus perjanjian kerjanya.

Sarwo menyampaikan bahwa PPPK harus menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun serta dapat diperpanjang. PPPK bisa diberhentikan apabila PPPK meninggal dunia atau memasuki batas usia pensiun atau diberhentikan karena sakit atau melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau melakukan tindak pidana.

Dalam proses perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK harus melalui evaluasi atau penilaian kinerja dan perilaku. Apabila hasil evaluasi bernilai minimal baik maka perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang.

“PPPK harus melaksanakan tugas dengan optimal, kinerja harus minimal baik, jaga perilaku, jaga kesehatan agar PPPK dapat tetap melaksanakan tugas dan mengabdi sebagai PPPK Kabupaten Wonogiri sampai usia pension,” ujar Sarwo.

Terakhir, Sarwo juga mengingatkan bahwa di kalangan masyarakat, profesi ASN itu menjadi teladan. Maka dari itu diharapkan agar PPPK menjadi teladan yang baik di masyarakat karena membawa nama Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Kepada PPPK Sarwo juga berpesan untuk senantiasa menerapkan lima aspek dasar sebagai ASN, yaitu Kejujuran, Disiplin, Kerjasama, Tanggung jawab, dan Inovasi.

“Bagi tenaga guru harus terus  berinovasi terkait metode pendidikan dan pengajaran yang bisa diterapkan sehingga proses belajar mengajar bisa optimal dan untuk penyuluh pertanian, juga bisa diterapkan berbagai inovasi pemaparan terkait intensifikasi pertanian, teknologi tepat guna baik pra tanam, masa tanam maupun pasca panen sehingga selain hasil panen lebih banyak juga memiliki nilai yang lebih tinggi,” tandasnya.

Koresponden : Firfeb

Tags:

ASNFungsi ArtikulasiFungsi EdukasiKab. WonogiriKesehatanMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPelatihanPelayananPPPKSarwo
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Previous

Fraksi PDI Perjuangan Salatiga Hadiri Bimtek DPP Partai

Next

Mas Rimo Jaring Bakat Pemuda di Bidang Olahrga

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.