Terkait Permasalahan Tanah di Kelurahan Kraton, Mas Uyip Siap Kawal Aspirasi Warga

0
Terkait Permasalahan Tanah di Kelurahan Kraton, Mas Uyip Siap Kawal Aspirasi Warga

Kota Tegal – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal yang juga Ketua Komisi I sekaligus Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno melakukan dialog bersama warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Kraton, terkait permasalahan tanah warga di wilayah tersebut, Rabu (8/6/2020).

Dihadiri Ketua RT 06, RW 02, Sri Mulyati, Ketua RT 03 RW 02, Nur Baeti dan Ketua RT 08 RW 01 serta puluhan warga setempat. Dalam dialog ini, Sulastri (63) warga RT 03 RW02 Ibumenyampaiakan bahwa sejak kecil dirinya menempati rumah peninggalan orang tuanya, bahkan dahulu orang tuanya membeli tanah dengan membayar angsuran itu sekitar tahun 1950an.

Akan tetapi lanjut dia, sampai sekarang, pihaknya tidak mendapatkan sertifikat tanah. “Sampai saya memiliki cucu belum bisa memiliki sertifikat,” kata lastri.

Senada diucapkan oleh Lastri, Pengurus Anak Ranting, RW 02, Yuli Haryono menceritakan kronologi bahwa status tanah ditempatinya bersama warga sekitar kurang lebih tahun 1970 an pernah sampai gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal dan hasilnya draw atau status Quo.

Namun, Dirinya heran ketika Tahun 2005 status tanah di wilayah RT 06, RT03 RW 02 dan sebagian wilayah RW 01 sudah berpindah nama dimiliki oleh orang. “Untuk ini saya berharap kepada Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal bisa membantu kami minimal bisa mediasi supaya kami semua bisa merdeka hidup dengan memiliki tanah,” ungkap Yuli

Menanggapi keluhan warga, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, H Edy Suripno mengatakan, pihaknya akan merespons dengan seksama juga akan melakukan langkah dengan menanyakan ke Badan Pertahan Nasional (BPN) Kota Tegal.

Lebih lanjut, Mas Uyip sapaan akrab Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal ini akan menindak lanjuti permasalahan tanah yang berada di wilayah RW 01 dan RW 02 Kelurahan Kraton untuk dibawa ke meja aspirasi di DPRD Kota Tegal. Selain itu jika memang yang terjadi dilapangan status tanah ini sudah dimiliki oleh orang.

Pihaknya juga akan melakukan langkah memediasi antara pemilik dengan warga. Namun semua itu tentunya membutuhkan proses. Harapnya, kepada warga bersabar karena pembebasan tanah membutuhkan sebuah proses.

Koresponden : Gus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here