Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen Tanggapi Isu Gaji Suwarti

By Enggar Adi Wibowo
9 June 2022 2 Min Read
Comments Off on Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen Tanggapi Isu Gaji Suwarti

Kabupaten Sragen – Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sragen siap patungan untuk membantu pensiunan Guru Agama Islam, Suwarti yang diminta mengembalikan gaji selama dua tahun ke pemkab, Kamis (9/6/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Sragen yang juga selaku Bendahara DPC PDI Perjuangan Sragen, Sugiamto atau yang lebih akrab disapa Giamto menyarankan adanya jalan keluar yang sama-sama menguntungkan terkait masalah Suwarti maupun Pemkab Sragen. Pihaknya meminta pemkab untuk mencari solusi mengenai hak-hak Suwarti yang secara nyata sudah mengabdi untuk mengajar selama 35 tahun.

“Kalau Ibu Suwarti harus mengembalikan gaji selama dua tahun itu, maka selama dua tahun mengajar itu mau di gaji dengan apa, tanda jasanya untuk selama dua tahun itu bagaimana. Saya kira hal ini harus ada titik temu dan tidak menyalahi aturan perudang-undangan,” ujar Giamto.

Lebih lanjut, Giamto mengatakan akan sangat berat bagi guru SD itu untuk mengembalikan gaji sampai Rp. 160 juta. Ia menyarakan ke pemkab untuk berkonsultasi lagi dengan Badan Pegawai Nasional (BKN) terkait hal itu.

“Kami di DPRD meminta Ibu Suwarti tidak usah mengembalikan gaji itu bila tidak menyalahi aturan. Persoalan gaji itu saya kira bukan kesalahan Ibu Suwarti, tetapi keteledoran dari dinas terkait,” ucap Giamto.

Sebagai penutup, Giamto mengatakan jika Suwarti pensiunnya di usia 58 tahun kenapa tidak diberi kebijakan saat usianya mendekati 58 tahun. Suwarti sebagai guru tentu hanya fokus pada mencerdaskan siswa-siswinya, kasus ini dinilai karena keteledoran Pemkab Sragen.

“Kami para Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen siap patungan untuk Ibu Suwarti bila gaji dua tahun itu wajib dikembalikan. Fraksi PDI Perjuangan pun akan mencari celah aturan yang memungkinkan supaya hak-hak Ibu Suwarti bisa terpenuhi,” tandas Giamto.

Koresponden : Eky Ely

Tags:

Fungsi ArtikulasiKab. SragenMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Previous

Masa Reses, Junarso Berikan Bantuan Pakan Ikan

Next

Nur Ikhsan Berikan Bantuan Meja Tenis untuk Warga Baturan

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.