Ketua Komisi D Jepara Soroti Tambak Udang Ilegal

0
Foto: Ketua Komisi D, Sutrisno pimpin rakor penanganan Tambak Udang ilegal Karimunjawa

Kabupaten Jepara – Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil 4 Kab. Jepara, Sutrisno menyoroti Tambak Udang illegal yang dirasa mengancam kelestarian lingkungan di Pulau Karimunjawa, Senin (30/05/2020).

Pembiaran puluhan hektar Tambak Udang semi modern dalam beberapa tahun terakhir ini begitu dikhawatirkan akan mengancam kelestarian lingkungan di Karimunjawa. Sebab pembuangan limbah ke laut akan mengancam ekosistem terumbu karang.

Foto: Tambak Udang ilegal di Karimunjawa

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi D Sutrisno dalam audiensi bersama masyarakat Karimunjawa. Diketahui, audiensi yang bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Kab. Jepara ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pratikno dengan didampingi Komisi D, Sutrisno dan Sunarto.

Turut hadir juga perwakilan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PUPR, Kepala Desa Kemujan, jajaran Forkopimcam Karimunjawa, pelaku wisata, perwakilan masyarakat Karimunjawa, dan Satpol PP.

Menanggapi data yang disampaikan Kawali, Sutrisno pun mendesak untuk mencabut izin tambak tersebut karena tidak ada izin atas dasar tata ruang yang sesuai. Sehingga dari DLH pun belum memberikan rekomendasi untuk pengusaha Tambak Udang tersebut.

“Pemerintah agar tegas dalam penegakan semua aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai terjadi pembiaran yang tentunya akan merugikan masyarakat dan alam di Karimunjawa,” tegasnya.

Sedang pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa mengemukakan, apabila yang dilakukan BTNKJ sampai saat ini baru melakukan verifikasi lokasi titik per titik tambak. Kemudian juga melakukan uji laboratorium secara periodik pada limbah tambak dan mengkaji dasar-dasar regulasi pemanfaatan air laut untuk usaha tambak udang.

Koresponden : Agus Budianto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here