Kabupaten Pekalongan – Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Magetan dalam rangka sharing pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan, Rabu (18/5/2022 ).
Taufiq Rizal, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan yang ikut dalam Kunker tersebut menjelaskan bahwa pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara, lanjut Rizal, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan.
“Akibatnya alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan, diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan, maka kami melakukan sharing ke Komisi C DPRD Magetan,” ungkap Taufiq Rizal yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan.
Ketua PAC PDI Perjuangan Karanganyar menjelaskan, regulasi mengenai peran Pemerintah Daerah untuk menangani alih fungsi lahan telah diatur dalam UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Kementerian Pertanian dengan tegas menolak praktik alih fungsi lahan. Oleh karena itu, kita mendukung Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap tegas dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur lahan pertanian pangan,” terang Taufiq Rizal.
Taufiq Rizal menambahkan di Kabupaten Pekalongan mempunyai LP2B seluas 19.000 hektare dari 23.000 hektare sawah yang harus dipertahankan tidak boleh dialihkan ke peruntukan lainnya, merupakan implementasi dari Perda No.2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Jadi untuk kawasan industri, pendidikan dan lainnya, tidak boleh di lahan pertanian LP2B itu, pemkab Pekalongan juga menyiapkan lahan pertanian seluas 2.492 hektare sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” pungkas Taufiq Rizal.
Koresponden: Gus Santo