Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedJAWA TENGAHKAB PEKALONGAN

Kunker ke DPRD Magetan, Taufiq Rizal: Sharing Pengelolaan Lahan Pertanian Berkelanjutan

By SFM
19 May 2022 1 Min Read
Comments Off on Kunker ke DPRD Magetan, Taufiq Rizal: Sharing Pengelolaan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Kabupaten Pekalongan – Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Magetan dalam rangka sharing pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan, Rabu (18/5/2022 ).

Taufiq Rizal, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan yang ikut dalam Kunker tersebut menjelaskan bahwa pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara, lanjut Rizal, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan.

“Akibatnya alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan, diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan, maka kami melakukan sharing ke Komisi C DPRD Magetan,” ungkap Taufiq Rizal yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan.

Ketua PAC PDI Perjuangan Karanganyar menjelaskan, regulasi mengenai peran Pemerintah Daerah untuk menangani alih fungsi lahan telah diatur dalam UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Kementerian Pertanian dengan tegas menolak praktik alih fungsi lahan. Oleh karena itu, kita mendukung Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap tegas dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur lahan pertanian pangan,” terang Taufiq Rizal.

Taufiq Rizal menambahkan di Kabupaten Pekalongan mempunyai LP2B seluas 19.000 hektare dari 23.000 hektare sawah yang harus dipertahankan tidak boleh dialihkan ke peruntukan lainnya, merupakan implementasi dari Perda No.2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Jadi untuk kawasan industri, pendidikan dan lainnya, tidak boleh di lahan pertanian LP2B itu, pemkab Pekalongan juga menyiapkan lahan pertanian seluas 2.492 hektare sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” pungkas Taufiq Rizal.

Koresponden: Gus Santo

Tags:

Fungsi AspirasiKab. PekalonganKunkerMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

SFM

Follow Me
Other Articles
Previous

Adakan Penyuluhan Kesehatan Indra, Widi Riswadi: Untuk Tingkatkan Kualitas SDM

Next

Riswadi: Peternak dan Masyarakat Tidak Perlu Panik Terkait PMK

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.