Kabupaten Jepara – Pemkab Jepara memperbolehkan pelaksanaan takbir keliling hanya di lingkup masing-masing desa. Selain itu, takbir keliling juga dilarang menggunakan kendaraan bermotor.
Rabu (27/04/2022), hal ini menjadi salah satu hasil keputusan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Idul Fitri di Pendopo RA. Kartini Jepara, yang disampaikan oleh Bupati Jepara, Dian Kristiandi.
“Salah satu keputusan rapat yang diikuti lintas sektor yakni diperbolehkannya takbir keliling pada saat malam Idul Fitri. Jika ada yang ingin melakukan takbir keliling yang melibatkan masyarakat, maka lingkupnya hanya di masing-masing desa, tidak boleh menyeberang ke desa lain,” kata Bupati Jepara usai rakor.
Bupati, yang juga kader PDI Perjuangan itu mengatakan, apabila selain tidak diperbolehkannya hal tersebut, masyarakat juga tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan bermotor. Tentu juga ketika pelaksanaan malam takbir nantinya harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan kesepakatan tersebut, maka Bupati meminta para pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semuanya mematuhi. Jika pun nanti di lapangan didapati takbir keliling yang menggunakan kendaraan, maka aparat keamanan jangan sampai memberikan toleransi berlebih.
“Terkait dengan penataan lalu lintas, kita juga sudah didukung oleh para pihak terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut Bupati menambahkan, kesepakatan lain yang diambil dalam rakor tersebut yakni pelaksanaan pesta lomba pada pekan Syawalan yang dilakukan sebagaimana sebelum ada pandemi Covid-19. Yaitu masyarakat bisa terlibat dalam tradisi yang sudah berjalan ratusan tahun ini.
“Pesta lomban nanti masyarakat bisa terlibat sebagaimana sebelum pandemi. Hanya saja penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan baik,” tandasnya.
Koresponden : Agus Budianto