Mbak Yuni Terima Penghargaan Penataan Ruang Nasional

0
Foto: Mbak Yuni Terima Penghargaan Dari Kementerian Agraria

Kabupaten Sragen – Pemkab Sragen menorehkan prestasi gemilang di bidang penataan ruang tingkat nasional. Kusdinar Untung Yuni Sukowati atau yang akrab disapa Mbak Yuni, Bupati sragen, mengatakan hal itu dibuktikan dengan penghargaan dari Menteri Agraria yang diserahkan langsung oleh PLT kepadanya, Rabu (13/4/2022).

“Diraihnya penghargaan peringkat terbaik ke dua tahun 2021, dalam hal kinerja penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota, terbaik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Petahana Nasional (ART/BPN) Republik Indonesia,” ujar Mbak Yuni.

Usai menerima pengahargaan, Mbak Yuni mengaku bersukur dan menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari kerjasama antara pemerintah dan masyarakat Sragen.

Alhamdulilah, penghargaan ini merupakan hasil dan kerja keras pemkab, peran masyarakat. Mudah-mudahan, ini akan memacu kami bekerja dengan keras lagi dalam rangka melayani kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mbak Yuni mengatakan dalam penilaian penataan ruang nasional, setiap daerah harus sudah memiliki Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW), termasuk Pemkab Sragen pun telah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang RTRW.

“Setelah ditetapkannya Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 tahun 2020 tentang revisi RTRW. Pemkab mendapatkan bimbingan teknis langsung dari Direktorat Jendral Tata Ruang dalam rangka persetujuan subtansi RDTR kawasan perkotaan Sragen pada tahun 2021,” terangnya.

Sabagai penutup, Mbak Yuni menambahkan jika penataan ruang sangat penting untuk mewujudkan daerah berkembang secara berkelanjutan. Menurutnya, penataan ruang yang berkualitas membuat investasi dan pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan koridor yang dicanangkan.

“Perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar kebutuhan bagi seluruh sektor terpenuhi secara profesional, proporsional, harmonis, dan berkelanjutan,” tandas Mbak Yuni.

Koresponden : Eky Ely

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here