Kabupaten Klaten – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M bersama dengan para pejabat BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Klaten menyerahkan zakat ke Baznas di Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, Selasa (12/4/2022).
Mendukung dengan adanya program Presiden yaitu, “Cinta Zakat Menyejahterakan Umat”, maka Sri Mulyani mengeluarkan Surat Edaran No. 451.12/221/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Zakat, Gaji dan Pendapatan bagi ASN, Karyawan BUMN, BUMD, dan Instansi Vertikal Kabupaten Klaten.

“Pada acara penyerahan zakat kepada Baznaz tersebut saya juga sekaligus mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Zakat, Gaji dan Pendapatan bagi ASN, Karyawan BUMN, BUMD dan Instansi Vertikal Kabupaten Klaten,” paparnya.
Sri Mulyani yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten mengharapkan agar masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui Baznas supaya dana yang terhimpun dapat dipergunakan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat Pandemi Covid-19 dan juga untuk upaya mengentaskan kemiskinan di Klaten.
“Saya mengharapkan kepada masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui Baznaz Klaten, agar dana zakat, infaq, sedekah dapat membantu masyarakat Kabupaten Klaten yang kurang mampu dan terdampak Covid-19 serta mengentaskan kemiskinan,” tambahnya. Koresponden : Rama