Kota Semarang – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Mas Hendi terus menunjukkan komitmennya untuk memajukan UMKM, khususnya yang ada di Kota Semarang. Tidak hanya menggelar event promotif di berbagai Kecamatan, Mas Hendi juga membuat kebijakan terkait pemakaian baju adat Semarangan bagi karyawan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Menurutnya, kebijakan yang diambil tersebut salah satunya adalah untuk meningkatkan perputaran ekonomi lokal di Kota Semarang.
Mas Hendi mengatakan, apabila diterapkan pemakaian pakaian adat kepada para ASN satu bulan sekali, pasti akan ada korelasi yang signifikan bagi para pelaku UMKM di Kota Semarang. Ini memang tidak ada branded, namun buatan lokal UMKM.
“Pemakaian baju adat Semarangan tersebut dilakukan sebulan sekali, tepatnya pada setiap Kamis minggu pertama. Dulu, setiap hari Kamis ada batik khusus Semarang bagi temen-temen PNS. Hari ini, kita pakai setiap minggu pertama di awal bulan,” tuturnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan, roda perekonomian masyarakat Kota Semarang akan meningkat. Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang memiliki ribuan ASN, sehingga dapat membeli produk UMKM untuk dikenakan tiap bulan. Mas Hendi menjelaskan, PNS yang berada di Kota Semarang jumlahnya ada 13.000, sehingga sekitar Rp. 5,2 Miliar yang bisa dicapai. Artinya, perputaran ekonomi bisa maju berkembang untuk Semarang semakin hebat.
“Baju yang saya pakai adalah baju yang menyimbolkan Semarang secara sederhana. Karena, ini pakai baju koko, ya ini mestinya pakai baju yang lebih resmi lagi, namun dengan iket, dengan batik yang diiket juga di celana. Saya rasa produk-produk UMKM kita juga menjual hal-hal tersebut,” imbuh Mas Hendi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang .
Mas Hendi juga mengungkapkan, pakaian yang dikenakan merupakan produk UMKM dengan harga yang terjangkau. Apabila dihitung, Selopnya seharga Rp. 100 ribu, celana Rp. 100 ribu, baju Koko Rp. 100 ribu, Blangkon atau ikat Rp. 25 ribu, serta Batik Giri seharga Rp. 25 ribu, karena berukuran kecil.
Koresponden : WP – Didik