Kabupaten Demak – Dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan DBM eks-PNPM Mpd menjadi BUMDesa bersama, Pemkab Demak melalui Dinpermades P2KB menggelar Kegiatan Sosialisasi Permendesa Nomor 15 Tahun 2021.
Dikatakan oleh Bupati Demak yang juga politisi muda PDI Perjuangan, dr. Hj. Eisti’anah, bahwa sosialiasi tersebut mengulas penuh tentang ‘Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulirnya Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama’.
Jumat (18/03/2022), kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo Satya Bhakti Praja tersebut, selain dihadiri narasumber, juga dihadiri perwakilan Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Demak, hingga Inspektur Daerah Kab. Demak.
“Pada kesempatan ini saya tegaskan, bahwa pelaksanaan pembentukan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama tidak berarti membentuk organisasi bisnis masyarakat semata. Akan tetapi bagaimana melembagakan, mengembangkan, dan melestarikan praktik gotong royong, tolong-menolong dan kekeluargaan dalam rangka menanggulangi kemiskinan,” ungkap politisi yang kerab disapa Mbak Eisti itu.
Oleh sebab itu, menurut Mbak Eisti, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum yang sangat penting untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman agar proses pembentukan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama dapat berjalan sesuai dengan aturan, dan fokus pada tujuan, yaitu kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya berharap kepada semua pihak yang terlibat untuk selalu melakukan sinergitas, koordinasi dan kolaborasi. Dengan melaksanakannya secara sungguh-sungguh maka akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” tandasnya.
Koresponden : Hana – Rahmad