Kota Semarang – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Mas Hendi mengajukan usulan aturan terkait izin tenaga kerja asing di Kota Semarang. Menurut Mas Hendi, Pemerintah Kota Semarang hari ini penting untuk melakukan penyesuaian aturan tersebut, sehingga dapat melakukan pemantauan, termasuk terkait retribusi yang harus dtetapkan.
Adapun aturan terkait tenaga kerja asing tersebut menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait retribusi perizinan tertentu yang diusulkannya untuk dibahas oleh DPRD Kota Semarang. Mas Hendi menyebut, usulannya tersebut berkaitan dengan Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja.

Mas Hendi juga mengusulkan 2 Raperda lainnya yaitu, terkait ketahanan pangan dan pengelolaan keuangan daerah. Dimana terkait Raperda ketahanan pangan, Mas Hendi menekankan, Semarang sebagai Kota Metropolitan harus bisa menyediakan ketahanan pangan secara maksimal.
Maka darii itu, melalui usulan Raperda ketahanan pangan, pihaknya ingin agar masyarakat yang wilayahnya memiliki area Pertanian untuk bisa menjaga ketahanan pangan dengan berbagai upaya.
“Saya rasa ini penting. Meski Semarang kota metropolitan, namun kami harus mengupayakan bagaimana kemudian masyarakat di wilayah Pertanian semakin digairahkan, diberi pelatihan, dibina, agar muncul ketahanan pangan,” tuturnya.
Dalam kaitan pengelolaan keuangan daerah, Mas Hendi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang mengusulkan adanya aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini tidak lagi diperbolehkan untuk ditarik retribusi.
“Perda kita masih mengatur retribusi. Maka, ini harus disesuaikan, agar jangan sampai potensi pendapatan tidak bisa diserap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena kita belum punya payung hukum,” imbuhnya.
Mas Hendi mengaku, sudah menyerahkan ketiga usulan tersebut kepada DPRD Kota Semarang, yang kemudian memintanya untuk segera dikaji dan dilakukan pembahasan. Pihaknya berharap, Anggota Dewan bisa segera menjadwalkan pembahasan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih, karena kawan-kawan DPRD sudah menangkap sebuah potensi persoalan dan mereka langsung membahas menjadi sebuah perda,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, DPRD Kota Semarang langsung membentuk panitia khusus (Pansus) untuk setiap Raperda. Pihaknya meminta, agar Pansus segera membahas usulan Raperda tersebut.
“Kami sudah terima usulan dari Pak Wali. Selanjutnya, kami akan membentuk pansus untuk setiap Raperda yang diusulkan,” tutup Kadarlusman, yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Koresponden : WP – Didik