Bupati Afif Serahkan SK P3K Non Guru Wonosobo

0
Foto: Penyerahan SK P3K Non Guru Oleh Bupati Afif

Kabupaten Wonosobo – Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat bersama Wakil Bupati, Muhammad Albar menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo formasi tahun 2021 di halamann Kantor BKD. Pada penyerahan tersebut Bupati didampingi Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo dan Kepala BKD Tri Antoro serta dihadiri Asisten Sekda dan beberapa pimpinan OPD lainya, Jumat (25/2/2022).

Bupati mengungkapkan hendaknya momentum ini dapat menjadi suntikan semangat sekaligus pemacu untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Wonosobo dengan profesionalisme yang tinggi. Selain itu, ia minta kepada pegawai P3K ini untuk meningkatkan etos kerja dan membudayakan disiplin kerja sehingga diharapkan mampu menghasilkan output pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Foto: Bupati Afif Resmikan Perpindahan Kantor BKD

“Saudara sekalian, yang terpenting adalah tingkatkan etos kerja, tanamkan tertib, dan budayakan disiplin kerja, karena yang ngawasi itu bukan pimpinan, bukan rekan kerja, atau siapapun, namun Tuhan mengawasi kita secara utuh. Oleh karena itu, pada kempatan ini saya mengajak kepada kita semua untuk, bagaimana menerapkan dan membudayakan disiplin tersebut dalam setiap aktivitas kita sehingga harapanya bisa menghasilkan output dalam hal ini pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kepala BKD, Tri Antoro menuturkan pengangkatan ini dilaksanakan berdasar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); Permenpan No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 524 Perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021; Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 810/266/2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pengisian Formasi Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021. Serta Kebutuhan dan Realisasi Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021.

Penyerahan SK ini diberikan kepada P3K Non Guru, yakni dari jumlah pendaftar sebanyak 41 orang. Setelah dilakukan seleksi administrasi dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi sebanyak 22 peserta, namun hanya 9 peserta yang lulus dan mengikuti pemberkasan hingga ditetapkan NIP-nya oleh BKN. Dari sembilan peserta tersebut terdiri dari Apoteker jenjang Ahli Pertama 2 orang, Perawat jenjang Terampil 4 orang, Bidan jenjang Terampil 3 orang. Adapun Masa perjanjian kerja PPPK Non Guru tersebut adalah selama 5 tahun, mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027.

Bersamaan dengan penyerahan SK tersebut, dilakukan pemotongan pita menandai BKD menempati kantor baru. Tri Antoro menjelaskan alasan kepindahan paling mendasar yakni untuk pelayanan public, utamanya akses publik yang strategis dan tidak bising sekaligus juga halaman parkir yang cukup luas. 

Koresponden : Hildan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here