Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedKOTA TEGAL

Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal Desak Pemkot Selesaikan Pensertifikatan Tanah

By SFM
24 February 2022 1 Min Read
Comments Off on Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal Desak Pemkot Selesaikan Pensertifikatan Tanah

Kota Tegal – Ketua Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal, H. Edy Suripno kembali mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah warga yang berada di wilayah RW 10 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Rabu (13/02/2022).

Menurut Mas Uyip sapaan akrab Edy Suripno saat ditemui Koresponden Derap Juang Kota Tegal memaparkan bahwa kemarin Pansus V DPRD Kota Tegal mengadakan rapat kerja dengan mengundang tim dari Pemkot meliputi asisten, Bagian Hukum Sekda Kota Tegal serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal membahas perihal pensertifikatan tanah warga.

“Ini penting dan segera mengingat upaya ini untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang menempati tanah tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua Pansus V yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal ini meminta konsolidasikan dengan Walikota dan BPN (Badan Pertanahan Nasional ) Kota Tegal untuk memanfaatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan memfungsikan gugus tugas Reforma Agraria.

Mas Uyip mennjelaskan, persoalan pensertifikatan tanah membutuhkan pemikiran yang clear antara Pemkot dengan Dewan. Di sinilah fungsi Pansus V dalam hal mencoba menata aset Pemkot yang ada untuk mengetahui mana yang bisa ditata, dimanfaatkan maupun yang dikelola.

Koresponden : Gus

Tags:

Fungsi AgregasiFungsi ArtikulasiFungsi AspirasiMas UyipPDI Perjuangan
Author

SFM

Follow Me
Other Articles
Previous

Bersama DINSOSP2PA, Ketua DPRD Demak Tegaskan BNPT Tepat Sasaran

Next

Puan Maharani: Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Dipercaya Publik

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.