Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeaturedKAB SEMARANG

Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Kepala Desa, Ngesti: Setiap Bulan Harus Dilaksanakan Rapat POK

By Oki M Kaharni
7 January 2022 2 Min Read
Comments Off on Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Kepala Desa, Ngesti: Setiap Bulan Harus Dilaksanakan Rapat POK

Kabupaten Semarang – Penandatanganan Pakta Integritas bagi Kepala Desa se-Kab. Semarang untuk pengelolaan Dana Desa, dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang. Sebanyak 208 Kepala Desa mengikuti, serta menandatangani Pakta Integritas tersebut, Kamis (6/1/2022).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., Wakil Bupati Semarang, H. Basari, S.T., M.Si., Ketua DPRD Kab. Semarang, Bondan Marutohening, Perwakilan Kapolres Semarang, Sekretaris Daerah Kab. Semarang, Camat se-Kab. Semarang, serta Ketua TP Penggerak PKK Kab. Semarang.

Foto : Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha

Dalam acara tersebut, Ngesti Nugraha memberi arahan, agar para Camat, serta Kepala Desa/Kelurahan melakukan rapat Pengendalian Oprasional Kegiatan (POK) untuk mengevaluasi segala bentuk penyerapan anggaran.

“Setiap bulan harus dilaksanakan rapat POK oleh Camat dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan, dalam rangka untuk memonitoring, serta mengevaluasi yang berkaitan dengan penyerapan anggaran yang ada di Desa dan di Kelurahan,” tuturnya.

Ngesti Nugraha, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Semarang menambahkan, terkait Dana Desa, menurut Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang dana Desa, bahwa 40% dipakai untuk BLT, 20% untuk kebutuhan pakan, 8% untuk penanganan Covid-19. Kemudian sisanya sekitar 32% untuk kegiatan yang diprogramkan oleh Desa.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Semarang, Bondan Marutohening menyampaikan, agar para Perangkat Desa menggunakan APBDes dengan baik dan bertanggung jawab. Menurutnya, Pakta Integritas yang merupakan komitmen para Kepala Desa/Kelurahan, untuk mengelola APBDes, serta tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian dapat mempertanggungjawabkan APBDes dengan akuntable.

“Dokumen Pakta Integritas merupakan prasyarat yang harus dipenuhi bagi Kepala Desa, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebelum menerima bantuan keuangan dalam rekening Desa. Saya berharap, agar pengelolaan keuangan tersebut dapat akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkas Bondan Marutohening, yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Semarang.

Koresponden : Black

Tags:

DPC PDI PerjuanganFungsi ElektoralH. Ngesti NugrahaKab. SemarangMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Sambut HUT ke-49, PDI Perjuangan Rembang Pasang 2.000 Bendera Partai

Next

Jelang Perayaan HUT Partai ke-49, PDI Perjuangan Banjarnegara Adakan Rakor

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.