Kabupaten Purballingga – Sejumlah ulama dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kab. Purbalingga memberikan rekomendasi terkait Raperda Fasilitasi Pesantren, yang akan dibahas di Tahun 2022. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi saat menghadiri Halaqoh di Ponpes Mamba’ul Ulum, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Minggu (28/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tiwi menyampaikan, membangun sektor keagamaan tidak bisa sendiri. Perlu bersinergi dengan alim ulama untuk mewujudkan Purbalingga yang berakhlakul karimah. Bupati Tiwi berharap, kegiatan Halaqah bisa berlanjut lagi. Maka dari itu, nantinya akan diagendakan kembali di tahun mendatang.

Bupati Tiwi menambahkan, terkait dengan Perda Fasilitasi Pesantren masih dibahas di tingkat Provinsi. Nantinya, dari pembahasan dan hasilnya akan menjadi landasan untuk bisa segera ditindaklanjuti di tingkat Kab. Purbalingga.
“Raperda tersebut sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemda) Tahun 2022. Masukan dari para ulama akan menjadi bahan bagi kami, di Pemkab Purbalingga untuk dikaji dan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Ulama dan pengasuh Ponpes, KH Ma’aruf Salim menjelaskan, terdapat 9 rekomendasi hasil Halaqoh yang disampaikan langsung kepada Bupati Tiwi. Intinya terkait pembinaan dan pemberdayaan Ponpes.
“Rekomendasi yang diberikan diantaranya, terkait pemberdayaan pelayanan Kesehatan dan Koperasi di Ponpes. Selain itu, juga adanya pelatihan administrasi untuk kalangan Ponpes. Hal lainnya, yaitu tentang perlu adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk para santri,” pungkasnya.
Koresponden : Agung