Bambang Irawan: Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren Masuk Propemda Purbalingga Tahun 2022

0

Kabupaten Purbalingga – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemda) Tahun 2022. Terdapat 13 Prompemda yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Kamis (18/11/2021).

Ketua DPRD kab. Purbalingga, HR Bambang Irawan mengatakan,”Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren masuk dalam enam Raperda yang menjadi prioritas di Prompemda Tahun 2022. Enam Raperda yang masuk prioritas masing-masing adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pendidikan Karakter, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Raperda tentang Perizinan Berusaha di Kabupaten Purbalingga, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung,” ungkapnya.

DPRD Purbalingga menyelenggarakan rapat paripurna penetapan Raperda

HR Bambang Irawan menambahkan, empat Raperda masuk Raperda Prakarsa, yaitu Raperda tentang BUMDes yang diusulkan oleh Komisi I, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kab. Purbalingga Tahun 2022-2042, yang diusulkan oleh Komisi II, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender yang diusulkan oleh Komisi III, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang diusulkan oleh Komisi IV.

“Tiga Raperda lainnya masuk Raperda kumulatif, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” imbuh HR Bambang Irawan, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga.

Sementara itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi memberikan apresiasi atas masuknya Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren dalam Prompemda Tahun 2022. Pihaknya bersama DPRD sedang menyusun payung hukum, berupa Perda tentang Pesantren. Kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti turunnya Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Selama ini, Pemkab Purbalingga konsisten memberikan perhatian terhadap keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayahnya. Kebijakan yang diambil diantaranya, mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan Ponpes,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan dukungan penuh untuk program pemberdayaan ekonomi santri. Karena, belum memiliki Perda yang mengatur, Bupati Tiwi menyampaikan, selama ini kebijakan untuk mendukung keberadaan Ponpes tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Dengan adanya Perpes 82 Tahun 2021, kami akan bergerak cepat menindaklanjutinya, untuk menyusun Perda. Tujuannya agar ada kesinambungan payung hukum antara Perpres dan Perda,” pungkasnya.

Koresponden : Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here