Klaten PPKM Level 2, Sri Mulyani: Wisata, Resepsi dan Seni Budaya Dibolehkan

0

Kabupaten Klaten – Pemkab Klaten mulai menyiapkan skenario pelonggaran seiring turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2. Pemkab Klaten menilai ada 3 prioritas yang membutuhkan pencermatan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Jumat (08/10/2021).

Hj. Sri Mulyani menuturkan, 3 prioritas yang butuh pencermatan itu adalah obyek wisata, resepsi pernikahan, serta kegiatan seni budaya. Sebab, di PPKM level 2 ini, ketiga sektor itu sudah dibolehkan. Hj. Sri Mulyani menambahkan, saat ini, obyek wisata sudah dibolehkan, namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan antara lain, kapasitas maksimal 25 persen, wajib mematuhi protokol kesehatan dan pengelola wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Sudah mulai boleh buka dengan kapasitas 25 persen. Nanti, satgas di masing-masing kecamatan berkewajiban untuk melihat apakah sudah memenuhi ketentuan. Resepsi pernikahan sudah boleh, namun tamu undangan dibatasi maksimal 50 orang dan makan tidak boleh di lokasi,” tuturnya.

Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten menambahkan, terkait pertunjukan seni dan budaya juga sudah dipebolehkan dengan ketentuan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua orang.

“Ketiga sektor itu membutuhkan prioritas, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Maka, untuk mencegah terjadinya kasus Covid-19, akan dibuatkan ketentuan, mekanisme, serta aturan melalui Intruksi Bupati mengacu Instruksi Dalam Negeri. Karena semua ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Kami akan mengkaji aturan yang tidak diatur di Imendagri terbaru, terutama yang berkaitan dengan jam buka obyek wisata. Semoga Klaten segera membaik lagi, agar semua sektor bisa menggeliat kembali,” pungkasnya.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here