Kabupaten Demak – Setelah sebelumnya DPRD Kab. Demak melakukan realokasi anggaran sebesar Rp. 1,5 Miliar, akhirnya pada akhir bulan ini DPRD resmi menambah Realokasi Anggaran sebesar 6,5 Miliar.
Rabu (29/4/2020), Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Demak, H. Fahrudin Bisri Slamet, S.E., melakukan rapat internal bersama Plt. BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) Kab. Demak, Suhasbukit, S.H., M.M., guna membahas refocusing anggaran untuk penanganan pencegahan Covid-19 di ruang rapat Pimpinan DPRD Kab. Demak.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan pergeseran anggaran yang berada di DPRD Kab. Demak untuk penanganan pencegahan Covid-19 sebesar 6,5 Miliar. Angaran ini diambil dari dana kunjungan kerja, workshop dan bimbingan teknis para Anggota Dewan.
“Realokasi anggaran ini sudah fix dan nantinya akan langsung diserahkan kepada Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di Kab. Demak. Saya juga menginstruksikan kepada tiap Anggota Dewan ketika mereka melakukan reses tolong dana reses tersebut dialihfungsikan untuk pengadaan sembako hingga kebutuhan pokok lainnya,” ujar Slamet.

Dalam realokasi anggaran ini pun, Ketua DPRD menjalankan instruksi sesuai dengan apa yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Slamet menegaskan bahwa DPRD Kab. Demak atau terkhusus Fraksi PDI Perjuangan akan selalu mengawal proses aliran anggaran ini. Pihaknya pun menginginkan adanya pelaporan data yang rinci dari tiap bantuan maupun pengadaan alat terkait penanganan Covid-19 di Kab. Demak.
Koresponden: Saekhul Hana