Kota Tegal – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk merevitalisasi Jalan Ahmad Yani menjadi City Walk seperti Jalan Malioboro Yogyakarta mendapat penolakan dari masyarakat yang tergabung Paguyuban Lesehan dan Kaki Lima Jalan Ahmad Yani Tegal (Paleska Kota Tegal).
Pasalnya, menurut Slamet Riyadi selaku Ketua Paleska Jaya Tegal saat audiensi di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, pada Rabu (8/9/2021) belum ada kejelasan secara langsung dari Pemkot Tegal terkait relokasi para pedagang.
“Selain itu, kami juga keberatan jika nantinya harus berjualan dengan menggunakan food truck karena dinilai sangat memberatkan,” ujarnya.
Menanggapi keluhan dari para pedagang, 2 legislator PDI Perjuagan Kota Tegal yakni Kusnendro yang diamanahi Ketua DPRD dan H. Edy Suripno yang diamanahi Ketua Komisi III secara senada menaggapi dinamika tersebut.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Pemkot Tegal harus bisa pastikan relokasi bagi PKL Ahmad Yani sebelum pembangunan di laksanakan.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Pemkot Tegal untuk melakukan sosialisasi karena di situ ada beberapa stakeholder yang berkaitan antara lain ada pemilik toko, ada perusahaan, di situ juga ada pasar ketika hari besar atau hari-hari tertentu parkirannya meluber dan itu harus diantisipasi.
“Kemudian di Jalan Ahmad Yani yang dulunya dua arah akan di jadikan satu arah, untuk itu harus dilakukan uji coba rekayasa lalu lintas dan ini harus dilakukan dari awal sehingga masyarakat pengguna jalan sudah terbiasa,” ujar Kusnendro yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tegal.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Edy Suripno mengatakan, perencanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah Kota Tegal terkait revitalisasi Jalan Ahmad Yani tidak terkoordinasi dengan baik.
“Melalui Fraksi PDI Perjuangan kami sudah menanyakan study kelayakan. Tidak ada konsolidasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sampai hari ini,” ungkap Mas Uyip sapaan akrab Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal.
Diketahui, rencana revitalisasi Jalan Ahmad Yani Kota Tegal telah melaksanakan penandatanganan kontrak dengan pihak pelaksana pada 6 September 2021 dan pengerjaannya akan dilaksanakan sampai 24 Desember 2021 dengan nilai kontrak Rp 9,7 miliar.
Koresponden: Gus