Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Dewi Aryani Fasilitasi Mediasi Hak Waris Keluarga ABK dan Pemilik Kapal

By Syafii Muhammad
6 August 2021 2 Min Read
Comments Off on Dewi Aryani Fasilitasi Mediasi Hak Waris Keluarga ABK dan Pemilik Kapal

Kabupaten Tegal – Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Dewi Aryani memfasilitasi pelaksanaan mediasi antara keluar ABK yang meninggal akibat tragedi kapal tenggelam di perairan Pontianak Kalimantan Barat.

Pada kesempatan itu, dirinya berkomitmen untuk mengawal hasil mediasi hingga hak-hak keluarga dipenuhi dan telah disepakati bersama pemilik kapal memberikan klaim asuransi, santunan dan bantuan sesuai aturan yang berlaku, Jumat (6/8/2021).

Foto: Dewi Aryani Fasilitasi Mediasi Antara Pemikil Kapal dan Keluarga ABK yang Meninggal Akibat Tragedi Kapal Tenggelam di Perairan Pontianak

Ditemui usai proses mediasi, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dirinya memfasilitasi pertemuan antara keluarga ABK meninggal dan pemilik Kapal Anita Jaya yang tenggelam di perairan Pontianak beberapa waktu lalu. Kebetulan, ABK dan nahkodanya kebanyakan dari wilayah Kecamatan Suradadi.

“Kemudian pemilik kapalnya ada itikad baik dengan datang menghadiri mediasi di rumah aspirasi Dewi Aryani,” katanya.

Menurut Dewi, pada kesempatan itu, dirinya sempat mewawancarai ABK yang selamat dan menceritakan kronologis kejadian tragedi itu. Dia berharap, agar pemilik kapal bisa memenuhi hak-hak ABK seperti yang diatur dalam peraturan Pemerintah dan Menteri Perikanan yang berlaku saat ini baik untuk korban meninggal dunia, hilang maupun yang selamat.

“Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perikanan dan kelautan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja maka ABK berhak diberikan asuransi dari pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dia juga memberikan masukan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi tentang peraturan pemerintah itu kepada pemilik kapal. Karena, dari dialog yang dilakukannya dengan pemilik kapal, sosialisasi itu belum dilakukan secara masif.

“Saya berharap agar pemerintah memberikan sosialisasi secara maksimal serta memberikan bekal kepada dinas terkait, sehingga bisa meneruskan kepada pemilik kapal sebagai pemberi kerja dan ABK sebagai penerima kerja. Sehingga, jika ada kejadian seperti ini, hak dan kewajiban sudah sesuai aturan dan komprehensif,” pungkasnya.

Koresponden: Arif DN

Author

Syafii Muhammad

Follow Me
Other Articles
Previous

Gelar Rapat Koordinasi, AMJ Ibra: Agar Kader Komunitas Juang Klaten Semakin Solid

Next

Semarakkan Musik Tradisional Gamelan, Masan: Nguri Uri Budaya Jawa

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.