Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Jelang Idul Fitri, Mbak Yuni Ketatkan Penerapan Prokes

By C Ayu YA
30 April 2021 2 Min Read
Comments Off on Jelang Idul Fitri, Mbak Yuni Ketatkan Penerapan Prokes

Kabupaten Sragen – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati memerintahkan jajarannya untuk memperketat protokol kesehatan. Mbak Yuni, sapaan akrabnya, turut mengajak kepala desa dan perangkatnya untuk giat mengkampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Saya minta jangan patah semangat kepala desa dan perangkat setiap malam harus keliling mengingatkan warga,” pesan Mbak Yuni ketika melakukan safari ramadan (28/4/2021).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri agar dilaksanakan sesuai prokes yang ada. Ia juga meminta dalam pelaksanaan salat Ied untuk tidak dipusatkan di satu tempat. Melainkan di pecah-pecah untuk terbagi di beberapa tempat supaya tidak terlalu menimbulkan kerumunan.

Selain itu, Mbak Yuni menghimbau kepada warganya yang merantau untuk tidak mudik selama lebaran. Dia menegaskan pendatang nantinya akan diswab antigen. Hal ini dilakukan untuk upaya mencegah terjadinya klaster baru Covid–19. Jika didapati positif Covid-19, pendatang harus melakukan karantina ditempat yang disediakan dan membayar biaya selama perawatan dengan uang pribadi.

Hal itu juga telah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/191/038/2021 terkait penundaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sragen. SE tersebut berisi pengetatan persyaratan pelaku perjalan dalam negeri dari mulai 22 April-24 Mei 2021 atau (22/4-24/5/2021).

“Kepala desa dan lurah berhak melakukan karantina kepala pelaku perjalanan yang tidak memiliki dokumen admistrasi perjalanan selama 5×24 jam.  Melalui posko PPKM Mikro tingkat desa dan kelurahan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, biaya karantina dibebankan pada pelaku perjalanan,” tuturnya.

Ada pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalan dengan keperluan mendesak non mudik, yang dilengkapi surat keterangan dari Kades atau lurah. Di dalam SE itu juga berisikan Pelaku perjalanan transportasi darat antar provinsi dihimbau melakukan test RT-PCR/rapid antigen/tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Perjalanan orang dalam bekerja atau perjalanan dinas yang melakukan perjalanan lintas provinsi atau kabupaten atau kota wajib mempunyai surat izin perjalanan. Yang dikeluarkan oleh pimpinan setingkat eselon II atau pimpinan instansi atau pimpinan perusahaan dengan melampirkan sertifikat vaksinasi tahap 2 bagi yang telah melakukan vaksinasi.

Apabila hasil tes negatif namun menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Koresponden: Rafif Abrar Setyahadi & Rafif Qais Ardiensyah

Tags:

Fungsi EdukasiKab. SragenKusdinar Untung Yuni SukowatiMenuju Partai sehat
Author

C Ayu YA

Follow Me
Other Articles
Previous

Sinergitas Mbak Eisti bersama Menteri Kelautan dan Perikanan

Next

Bangun Keakraban, Pengurus dan CKJ Grobogan Adakan Buka Bersama

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.