Jaga Tren Penurunan Covid-19, Mbak Yuni Perpanjang PPKM Mikro

1
Bupati Kabupaten Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati

Kabupaten Sragen- Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan Instruksi Bupati No. 360/109/038/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kabupaten Sragen. Selasa (9/03/2021).

Bupati yang akrab disapa Mbak Yuni itu menyampaikan, perpanjangan tersebut berlaku mulai hari Selasa-Senin (9-22/3/2021). Secara umum aturan dalam PPKM mikro yang diperpanjang masih sama dengan aturan PPKM mikro sebelumnya.

“Pada dasarnya, aturan tetap akan sama dengan sebelumnya. Di mana hajatan dibolehkan dengan aturan zonasi desa atau dukuh. Namun, yang harus diingat, tidak boleh ada hajatan dengan penyajian makanan secara piring terbang. Semua harus drive thru,” ujar Mbak Yuni.

Kader PDI Perjuangan tersebut menambahkan, jika hajatan di zona merah dan zona oranye hanya diperbolehkan untuk pelaksanaan akad nikah dirumah atau di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan pembatasan maksimal 10 Orang.

Sedangkan wilayah zona kuning, diizinkan melaksanakan hajatan dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas tempat di siang hari, dan maksimal 1,5 Jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, pelaksanaan hajatan yang berada di zona hijau memiliki ketentuan yang sama dengan yang ada di Zona Kuning, hanya saja terdapat kelonggaran tamu dengan pembatasan maksimal 70%.

“Saya mohon masyarakat untuk tetap bersabar, kita selaku pemerintah terus berikhtiar. Vaksin tetap kita kebut dengan tepat sasaran. Untuk masyarakat kota yang hendak melaksanakan hajatan saya mohon dapat di laksanakan di gedung pertemuan tentu dengan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam instruksi bupati. Ayo. Bersama kita gaungkan kedisplinan protokol kesehatan! Kita lawan Covid-19 dengan sikap disiplin dan saling menjaga satu sama lain!” tutup Mbak Yuni.

Koresponden: Rafif Abrar Setyahadi dan Isa Budi Kahono

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here