Kabupaten Magelang — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magelang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Grengseng Pamudji, Raperda disabilitas penting untuk kesetaraan dan menjamin perolehan hak-hak dasar penyandang disabilitas di Kabupaten Magelang.
“Keberpihakan kepada penyandang disabilitas masih sangat jauh dari kata adil, masih banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak, pendidikan, pekerjaan, fasilitas publik seperti transportasi, tempat ibadah, tempat hiburan, serta kedudukan yang sama di muka hukum,” jelasnya, Senin (1/3/2021).
Grengseng menambahkan, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak Penyandang Disabilitas.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magelang melihat penyandang disabilitas selama ini mengalami banyak Diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas. Mengingat Hak-hak Penyandang Disabilitas mendapatkan jaminan hukum baik dalam instrumen hukum internsional yaitu dalam CRPD maupun dalam konstitusi Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan diratifikasinya CRPD, maka ketentuan yang termuat dalam CRPD harus diimplementasikan dan disesuaikan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Berdasarkan pemikiran tersebut, maka demi menjabarkan lebih lanjut dan menjelaskan dengan tegas pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah turunannya di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Magelang,” pungkasnya.
Koresponden: Danang